MADIUN, BANGSAONLINE.com - Proses ganti rugi tanah swadaya milik warga Dusun Candi, Desa Bagi, Kecamatan Madiun seluas 10.000 meter persegi sampai saat ini belum juga usai. Tanah yang berlokasi di pintu exit jalan Tol Dumpil itu terimbas proyek jalan tol sepanjang 5.055 meter.
Sejatinya, nilai pengganti tanah tersebut sudah terselesaikan sejak tahun 2017 lalu. Bahkan, uang pengganti tanah swadaya sudah berada di rekening desa tahun 2019. Namun, belum dibelanjakan untuk tanah pengganti, disebabkan belum ada regulasi yang jelas dan bentuk kehati-hatian desa.
Baca Juga: Pj Bupati Madiun Pantau Harga Pangan Jelang Nataru
Hal ini sebagaimana diungkapkan Sekretaris Desa Bagi, Sidik Apriyanto. Ia menjelaskan, tanah swadaya adalah tanah milik masyarakat pendahulu yang disumbangkan (dihibahkan) para orang tua dusun bagi kepada desa secara lisan (tidak tertulis). Hal inilah yang menjadi kendala untuk membelanjakan uang pengganti tersebut.
"Hasil koordinasi kita dengan kejaksaan, regulasi yang mengatur pengadaan tanah baru di tingkat kabupaten atau pemerintah daerah. Sedangkan di tingkat desa belum diatur. Dan dari Dinas PMD sudah koordinasi dengan kementerian untuk membuat peraturan bupati dan saat ini draf perbup sudah ada di sekda," ujar Sidik.
Dia melanjutkan bahwa desa juga sudah minta pendampingan dari kejaksaan untuk tata cara pengadaan tanah, dan surat pendampingan dari kejaksaan juga sudah turun akhir Juli 2020.
Baca Juga: Kabupaten Madiun Raih Internasional Seoul Smart City Award, Berkat KPBU
"Sprint dari kejaksaan sudah keluar dan minggu ini akan ada pertemuan dengan pihak kejaksaan. Pada pertemuan awal ini akan membuat kerangka hukum untuk melaksanakan pengadaan tanah, karena ini penting untuk dasar hukum panitia pengadaan tanah swadaya," lanjutnya.
"Target pengadaan atau pengganti tanah swadaya akan kita laksanakan tahun ini. Sebab, tanah yang akan dibeli sudah ada yang daftar kurang lebih 1t orang dan kita tinggal nunggu regulasi," pungkas Sidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News