KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Batu menyambut baik Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 420/11350/101.1/2020 perihal uji coba pembelajaran Tatap Muka Terbatas (TMT) jenjang SMA/SMK/SLB per tanggal 18 Agustus 2020 mendatang.
"Dengan SE Gubernur ini, tentu sekolah-sekolah senang karena memang harapan masyarakat seperti itu. Umumnya setelah lama tidak hadir di sekolah dan digantikan pembelajaran daring, ada kejenuhan dan berbagai kendala yang dihadapi," ujar Drs. Pamor Patriawan, M.Pd, Ketua MKKS SMA Kota Batu kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (9/9).
Baca Juga: Hapi Latih Siswa SMA/SMK Produksi Rak Sampah dari Baja Ringan
Dalam SE Gubernur tertanggal 9 Agustus 2020 tersebut dijelaskan, uji coba akan dilaksanakan secara bertahap mulai 18 Agustus 2020 mendatang, sesuai dengan kondisi dan kesiapan sekolah dalam hal mempersiapkan protokol kesehatan. Siswa juga akan dijadwalkan untuk bisa hadir ke sekolah.
Khusus untuk daerah dengan zona kuning, kehadiran siswa di sekolah tidak lebih dari 50 persen. Untuk daerah dengan zona oranye tidak lebih dari 25 persen, dan untuk zona merah tetap belajar secara daring.
Menurut Pamor Patriawan, interaksi pendidik dengan anak didik, khususnya terkait mental dan karakter tak bisa tergantikan dengan pembelajaran daring.
Baca Juga: Tingkatkan Kemampuan Tanggulangi Bencana, BPBD Kota Batu Gelar Pelatihan SPAB
"Dengan SE ini, kami merespons positif dengan tetap hati-hati dan waspada dengan konsisten mengondisikan protokol kesehatan pencegahan covid-19 pada seluruh unsur sekolah. Semoga Kota Batu pada 18 Agustus nanti sudah tidak zona merah," harapnya. (asa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News