LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan merekomendasikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPU agar melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) ulang.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Lamongan Mohammad Nadhim, karena ditemukan joki pada pelaksanaan coklit di lapangan.
Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
"Joki yang dimaksudkan adalah petugas coklit yang diberikan SK, tetapi melimpahkan tugasnya pada orang lain yang tidak memiliki surat resmi," katanya, Senin (10//8/2020).
Kasus penyimpangan pelaksanaan coklit yang ditemukan Bawaslu ini, lanjut Nadhim, ada 24 petugas PPDP yang melimpahkan tugasnya pada orang lain. Di antaranya berada di enam kecamatan dan tersebar di 24 TPS.
"Karena ada temuan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, kami merekomendasikan KPU untuk melakukan coklit ulang. Coklit yang sudah dilakukan kami nilai melanggar prosedural dan tidak sesuai dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2019," imbuhnya.
Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
Sementara Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali sendiri mengatakan, pihaknya sudah melakukan coklit ulang dari rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu.
"Sudah kami jalankan, dan akan kita sikapi dengan mengganti petugas oleh PPS setempat dengan memberikan surat tugas," tandasnya.
KPU sendiri masih memiliki waktu sampai 13 Agustus mendatang untuk melakukan proses pencoklitan data PPDP. (lmg1/ian)
Baca Juga: Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News