Polres Kediri Kota Ungkap Dua Kasus Prostitusi Online, Salah Satunya Pasutri Bermodus Swinger

Polres Kediri Kota Ungkap Dua Kasus Prostitusi Online, Salah Satunya Pasutri Bermodus Swinger Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana didampingi oleh Kasatreskrim AKP Verawaty Thaib dan Kasubbag Humas AKP Kamsudi saat menggelar jumpa pers ungkap kasus prostitusi online, Selasa (11/8). foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Modus yang digunakan oleh pasutri ini adalah menawarkan swinger atau berganti pasangan, serta kegiatan aktivitas threesome yang dilakukan di penginapan yang ada di Kota Kediri.

"Jadi kedua tersangka ini menawarkan aktivitas tersebut melalui akun Facebook milik daripada tersangka. Ketika ada masyarakat atau orang yang tertarik dengan apa yang ditawarkan oleh tersangka ini, kemudian aktivitas dilaksanakan di penginapan yang ada di Kota Kediri atau di tempat lain sesuai dengan kesepakatan antara tersangka dan peminat daripada iklan tersebut," ujar AKBP Miko didampingi Kasatreskrim AKP Verawaty Thaib dan Kasubbag Humas AKP Kamsudi,.

Pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksinya mulai tahun 2018. Tentu saja dengan nominal uang yang berbeda-beda.

Dari kedua tersangka ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, meliputi uang tunai, alat kontrasepsi, sprei yang digunakan, serta alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka maupun saksi.

"Tentunya saat ini Polres Kediri Kota akan senantiasa tetap melaksanakan kegiatan patroli cyber baik yang dilakukan oleh Satreskrim maupun yang ada di Polsek-Polsek, untuk melakukan pengungkapan terkait dengan kasus tindak pidana cyber ataupun prostitusi online yang lainnya," imbuh AKBP Miko.

Adapun pasal yang dilanggar oleh tersangka kasus pertama dan kedua adalah sama, yaitu pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.

"Pasal 296 berbunyi barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Sedangkan Pasal 506 berbunyai barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun. (uji/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO