Wali Kota Kediri Paparkan Pedoman Teknis Prodamas Plus 2021 via Zoom Meeting

Wali Kota Kediri Paparkan Pedoman Teknis Prodamas Plus 2021 via Zoom Meeting Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat memaparkan beberapa hal dalam pelaksanaan Prodamas Plus melalui zoom meeting.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memaparkan beberapa hal dalam pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat () Plus. Hal itu disampaikan dalam zoom meeting sosialisasi Perwali Nomor 23 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pelaksanaan Plus di ruang Command Center Balai Kota Kediri, Rabu (12/8).

Dalam zoom meeting itu, Wali Kota Kediri didampingi Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Plt Asisten Administrasi Umum Chevy Ning Suyudi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Enny Endarjati, Kepala Barenlitbang Kota Kediri Edi Darmasto, Kepala BPPKAD Kota Kediri Bagus Alit, dan Kepala Bagian Pemerintahan Paulus Luhur. 

Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua LPMK, perwakilan RT dan RW, 46 kelurahan, 3 kecamatan, dan OPD terkait.

Dalam arahannya, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, Plus merupakan lanjutan dari untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan. Besar anggaran dalam Plus ini sebesar Rp 100 juta per RT per tahun, dan terdapat 6 cakupan bidang. Yakni infrastruktur, sosial budaya, ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan kepemudaan.

"Pelaksanaannya di tahun 2021. Lalu Plus tahun 2020 tidak terlaksana memang karena ada bencana yaitu Covid-19. Ini berdampaknya luar biasa sekali, bahkan seluruh dunia merasakan dampaknya. Oleh karena itu kita gunakan dana ini untuk kepentingan yang lebih mendesak lagi tentang kesehatan masyarakat, sosial, dan ekonomi. Ini seperti yang telah ditegaskan Bapak Presiden," ujarnya, Rabu (12/8).

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi

Wali kota yang akrab disapa Mas Abu ini menambahkan, dalam Plus terdapat beberapa terobosan baru. Pertama, pengadaan barang/jasa dilakukan sepenuhnya oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) yakni swakelola tipe IV yang dibentuk melalui musyawarah kelurahan. Kedua, usulan wajib JKN, PMT Posyandu, sarana dan prasarana pendukung PKK, pelatihan keterampilan kerja dan usaha, serta kegiatan bidang infrastruktur yang akan diatur lebih lanjut melalui edaran.

Ketiga, mengakomodasi usulan bantuan modal koperasi RW maksimal Rp 100 juta per koperasi. Keempat, Plus mengakomodasi usulan dalam keadaan darurat bencana. Dan kelima, pendampingan dilaksanakan oleh perguruan tinggi.

“Untuk musyawarah kelurahan mohon Pak Lurah, Bu Lurah, dan Pak Camat awasi musyawarah ini agar baik dan tidak hanya melibatkan satu kelompok. Untuk usaha kita juga akan dorong untuk ke market place atau pasar online. Nanti juga akan ada koperasi RW, jadi warga pinjamnya bisa ke koperasi, jangan ke bank titil,” jelasnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan Sejak Dini saat World Clean Up Day 2024

Untuk Pokmas, lanjut Mas Abu, bahwa anggota Pokmas dipilih dari warga yang memiliki kemampuan dan komitmen tinggi untuk melaksanakan pekerjaan swakelola, diutamakan dari pengurus RT dan RW.

“Dalam memilih anggota Pokmas, sangat disarankan yang memiliki beberapa kriteria. Seperti, memiliki kemampuan menyusun RAB dan gambar teknis, memiliki kemampuan administrasi dan penyusunan SPJ, menguasai komputer, dan tokoh pemuda yang potensial,” tuturnya.

“Saya tekankan lagi, anggota yang berkomitmen bukan yang memiliki kedekatan. Pemuda juga harus diikutkan untuk nanti membantu dan bisa meneruskan perjuangan panjenengan,” pungkasnya. (uji/ian)

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Pemkot Kediri Belajar ke Diskominfo Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO