Sterilisasi, ASN Pemkot Batu Diliburkan 3 Hari

Sterilisasi, ASN Pemkot Batu Diliburkan 3 Hari Balai Kota Among Tani di Jl. Panglima Sudirman No.507, Pesanggrahan, Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Sebagai salah satu upaya untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran Balai Kota Among Tani, seluruh ASN Pemkot Batu 'diliburkan' 3 hari terhitung 18 Agustus hingga 21 Agustus 2020 mendatang. Pasalnya, sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020 sudah hampir 22 ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang terkonfirmasi positif.

"Sebagai bentuk upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Balai Kota Among Tani, maka mulai tanggal 18 hingga 21 Agustus 2020 seluruh ASN, kecuali di pelayanan publik diberikan kebijalan bekerja di rumah," ujar M. Chori, jubir Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Kota Batu, Jumat (14/8) sore.

Baca Juga: Harga Daging Ayam di Kota Batu Terus Merangkak Naik Jelang Nataru

Selama penerapan work from home (WFH) itu, Balai Kota Among Tani juga akan dilakukan sterilisasi. Chori mengungkapkan, dari hampir 22 ASN yg terkonfirmasi positif tersebut, yang meninggal ada 4 orang.

Menurutnya, kebijakan WFH dilakukan dengan mempertimbangkan Kepmenkes HK.01.07/Menkes//328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam mendukung Kelangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Dalam Kepmenkes tersebut, disebutkan bahwa kebijakan WFH dilakukan secara penuh hanya bagi ASN pada unit non pelayanan.

"ASN di unit pelayanan tetap bertugas, tetapi dengan pembatasan jumlah ASN yang masuk termasuk jam kerja. Disiapkan surat pernyataan bahwa selama WFH ASN tidak boleh keluar rumah atau harus diisolasi untuk tetap di rumah, serta melaksanakan kerja di rumah dengan diikuti target kinerja atau output yang terukur," jelasnya.

Baca Juga: Dinkes Kota Batu Lakukan Monev Kawasan Tanpa Rokok

Terkait kebijakan WFH ini, Sekda Kota Batu pada Jumat (14/8) telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh kepala SKPD agar seluruh ASN, kecuali yang bertugas di puskesmas, desa, kelurahan, dan kecamatan agar mematuhi kebijakan ini. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO