KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Guna merespons keinginan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 memberikan izin penyelenggaraan kegiatan hajatan sunatan dan resepsi pernikahan. Kebijakan ini dimuat dalam Surat Edaran tentang Pemberitahuan Penyelenggaraan Kegiatan Hajatan Nomor: 005/1770/418.74/2020.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi tersebut dijelaskan bahwa semua keluarga harus melakukan rapid test tiga hari sebelum acara.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
Selain itu, jumlah undangan yang hadir maksimal adalah 50 persen dari kapasitas ruangan, dan jam kegiatan diatur dengan shift sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
Bagi para tamu luar wilayah Kediri wajib membawa hasil rapid test dan hasilnya non reaktif, menggunakan masker, dan membawa hand sanitizer.
Kemudian sebelum kegiatan, pihak penyelenggara (keluarga) harus menjelaskan kepada tim Gugus Tugas Covid-19 tingkat desa.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
Berikut isi dalam panduan penyelenggaraan kegiatan Hajatan Sunatan dan Resepsi Kabupaten Kediri:
A. Bagi Gugus Tugas Desa/Kelurahan.
1. Ketua gugus tugas desa membentuk tim untuk mengawasi kegiatan sebelum dan sesudah acara hajatan.
Baca Juga: Hingga November 2024, Stok Daging Sapi di Kabupaten Kediri Surplus 2.736,7 Ton
2. Melaksanakan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat sebelum acara.
3. Memberikan rekomendasi kegiatan hajatan setelah mendapatkan pertimbangan dari tim pengawas.
4. Melaporkan kegiatan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pengawas kepada tim gugus tugas kecamatan.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
5. Membubarkan kegiatan apabila tidak mematuhi protokol kesehatan.
B. Bagi Penyelenggara Hajatan.
1. Semua anggota keluarga harus melaksanakan harus rapid test H-3 Acara.
Baca Juga: Pemkab Kediri Komitmen Tingkatkan Akurasi Tata Kelola Data
2. Memaparkan kegiatan kepada tim gugus desa mengenai jumlah tamu undangan konsep kegiatan dan juga apabila menggunakan Event Organizer.
3. Membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan (format terlampir)
4. Wajib mendapatkan rekomendasi dari tim gugus tugas desa atau kelurahan.
Baca Juga: Per Hari, Pemkab Kediri Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon Plosoklaten
5. Apabila tidak mendapat rekomendasi dari gugus tugas desa maka kegiatan dapat dibatalkan atau tidak dilanjutkan.
6. Menghadirkan tim pengawas untuk melakukan pengawasan selama proses acara.
7. Memastikan tamu undangan melakukan protokoler kesehatan.
Baca Juga: Gelar Pelbagai Agenda, Pemkab Kediri Ajak Warga Teladani Sikap Kepahlawanan
8. Jumlah tamu undangan yang dihadirkan maksimal 50% dari kapasitas ruangan.
Agar izin menggelar hajatan sunatan dan pernikahan tersebut diketahui oleh masyarakat, maka sosialisasi juga dilakukan saat launching Kampung Tangguh Semeru di 10 desa secara serentak se-Kecamatan Kayen Kidul di Balai Desa Sekaran, Kabupaten Kediri oleh Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Rabu (12/8) lalu .
H. Murdiman, Kades Sekaran, Kecamatan Kayen Kidul, menyampaikan bahwa launching Kampung Tangguh Semeru serentak se-Kecamatan Kayen Kidul ini, sekaligus dilakukan sosialisasi dan edukasi cara menggelar hajatan baik pernikahan maupun khitanan di tengah pandemi.
Baca Juga: Kembangkan SMA Dharma Wanita 1 Pare, Pemkab Kediri Gandeng Putera Sampoerna Foundation
"Ada kabar di Kabupaten Kediri sudah diizinkan menggelar hajatan. Untuk itu, cara menggelar hajatan perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Bahwa sebelum kegiatan hajatan, 3 hari sebelumnya keluarga dan panitia hajatan harus menjalani rapid test. Dan semua kegiatan harus mengacu kepada protokol kesehatan," kata Murdiman. (adv/kominfo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News