JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resor (Polres) Jember telah mengirimkan surat secara resmi kepada DPRD dan Pemkab Jember serta Polda Jatim terkait pembatalan tanah hibah untuk markas polisi resor (mapolres) baru.
Wakapolres Jember, Kompol Wyndi Syafutra mengatakan, proses hibah yang sudah disetujui oleh DPRD bersama Pemkab Jember untuk mapolres baru memang dibatalkan untuk saat ini. "Memang benar untuk hibah itu kita batalkan saat ini," ujarnya saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Sabtu (15/8/2020).
Baca Juga: Anggota DPRD Jatim ini Pelopori Silaturahmi Antarorganisasi Pencak Silat se-Jember
Berdasarkan hasil evaluasi, pihaknya menjelaskan, untuk saat ini kurang tepat jika hibah tanah tersebut diberikan, karena pihaknya masih fokus untuk membantu penanganan Covid-19 dan juga proses pengamanan pilkada.
"Kami masih fokus untuk membantu penanganan Covid-19 dan pengamanan tahapan pilkada yang sudah jalan saat ini," imbuhnya.
Terkait proses pembatalan hibah tanah tersebut, sudah dikirimkan surat oleh Kapolres Jember kepada Pemkab Jember, DPRD Jember, dan Polda Jatim.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas
"Kapolres Jember sudah mengirimkan surat kepada Pemkab Jember, DPRD Jember, dan Polda Jatim," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi mengakui mendapatkan informasi tersebut melalui telepon seluler, bahwa surat pembatalan sudah dilayangkan. Namun, pihaknya mengatakan belum menerima surat tersebut.
"Memang sudah diberitahu oleh Kapolres Jember lewat telepon, tetapi belum ada surat yang saya terima," ungkapnya.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Dalam hal ini, lanjut Itqon, pihaknya tidak dalam kapasitas menilai, tetapi hanya untuk memproses persetujuan hibah.
"Proses tersebut sudah dilakukan dan prinsipnya DPRD Jember setuju. Tetapi jika kemudian ternyata dari hasil evaluasi Polres Jember ada perubahan perencanaan, maka DPRD Jember akan memproses pembatalan tersebut setelah surat diterima," tukasnya. (jbr1/yud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News