LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan menyosialisasikan syarat pencalonan bupati dan wakil bupati untuk gelaran Pilkada Serentak 2020.
Ketua Komisioner KPU Lamongan, Makhrus Ali mengatakan, sosialisasi ini menghadirkan perwakilan seluruh partai politik, juga bakal calon perseorangan. Melalui sosialisasi ini, KPU berharap para kontestan tahu persyaratan apa saja yang harus dipenuhi.
Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
"Pilkada kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Saya harap nanti semuanya bisa mudah dipahami. Karena kita masih di tengah pandemi Covid-19," katanya, Sabtu (15/8/2020)
Sosialisasi tersebut juga dihadiri Bidang Teknis KPU Provinsi Jawa Timur, Ihsan Qoriawan. Ia menyampaikan syarat apa saja yang harus dipenuhi. "Kalau syarat itu ada banyak ya. Jadi ada dua syarat. Syarat calon dan syarat pencalonan," ujar Ihsan Qoriawan.
Untuk syarat pencalonan, terang Ihsan, yakni berapa kursi yang dimiliki di dewan. Jika Lamongan ada 50 kursi dewan, maka syarat pencalonan minimal harus memiliki dukungan 20 persen kursi DPRD atau 10 kursi.
Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
"Kalau syarat calon ya banyak. Mulai dari dia harus bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, harus memiliki minimal ijazah SLTA, dan lain-lainnya. Jadi ada banyak kalau syarat calon itu," lanjutnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa calon yang menjadi tersangka korupsi masih bisa mendaftarkan diri dalam pilkada nanti. "Yang tidak bolehkan itu orang yang terpidana. Kalau masih tersangka masih boleh, karena masih belum ada putusan pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Lamongan Bidang Teknis, Sokib menegaskan, kegiatan yang diadakan ini adalah amanat dari PKPU 18 Tahun 2019 Pasal 103D.
Baca Juga: Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari
"Sesuai amanat itu, bahwa sebelum tahap pencalonan atau pendaftaran calon, maka KPU harus melakukan sosialisasi pencalonan terhadap peserta pemilihan bupati dan wakil bupati," ujarnya. (lmg1/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News