Pelaku pembacokan berinisial S beserta barang bukti berupa celurit diamankan Polsek Sampung.
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Sampung menangkap seorang pria berinisial S (42), warga Desa Gelangkulon Kecamatan Sampung, Senin (17/8/20) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku diamankan polisi terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban berinisial M (35) di rumah pelaku di Dukuh Kroyo, Desa Gelangkulon, Kecamatan Sampung.
BACA JUGA:
- Polres Ponorogo Tegaskan Ancaman Pidana 20 Tahun bagi Penerbang Balon Udara dan Petasan
- Polisi Gagalkan Aksi Perang Sarung Sejumlah Remaja di Alun-Alun Ponorogo
- Peminta Sumbangan yang Diamankan Polres Ponorogo Ada yang Nyambi Bandar Judi Dadu
- Penemuan Mayat Perempuan Setengah Telanjang di Hutan Jati Ponorogo, Ternyata Dibunuh Suaminya
"Sesuai dengan laporan masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Selain pelaku, kita juga amankan senjata tajam berupa celurit yang diduga sebagai alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban," kata Kapolsek Sampung Iptu Marsono, S.H., M.H.
Dijelaskannya, pelaku S bersama dengan istrinya datang ke rumah korban M dengan tujuan menanyakan tentang foto editan yang dibuat oleh korban. Dalam foto itu, korban menyandingkan fotornya dengan foto istri pelaku.
Namun, korban saat itu tidak ada. Yang ada adalah istri korban. Selanjutnya, terduga pelaku menunjukkan foto editan tersebut ke istri korban. "Terduga pelaku kemudian berpesan akan datang lagi atau meminta korban yang datang ke rumah terduga pelaku," terangnya.
Selanjutnya, sekira pukul 16.30 WIB, korban datang menemui terduga pelaku di rumahnya untuk menanyakan maksud memberikan foto editan tersebut. Singkat cerita, terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku, hingga akhirnya terduga pelaku mengambil celurit. Terduga pelaku langsung membacokkan celurit tersebut ke korban yang masih duduk di kursi tamu sebanyak 2 kali.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




