Pelaku pembacokan berinisial S beserta barang bukti berupa celurit diamankan Polsek Sampung.
Bacokan pertama mengenai punggung korban, sedangkan bacokan kedua berhasil di tangkis korban dengan cara menahan tangan terduga pelaku yang memegang celurit tersebut. Kemudian korban berhasil mendorong terduga pelaku hingga keluar rumah. Sampai di halaman rumah, kemudian istri dan anak korban datang dan teriak minta pertolongan.
Setelah berhasil dilerai, korban yang berlumuran darah dibawa ke Puskesmas Badegan yang selanjutnya dirujuk ke RSUD Hardjono Ponorogo.
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan alasan sudah lama mencurigai korban menjalin hubungan asmara dengan istri terduga pelaku. Hal ini diketahui pelaku lewat SMS, Facebook, dan telepon yang ada di handphone istri pelaku," ujar Iptu Marsono.
Hasil pemeriksaan medis, bahwa korban mengalami luka terbuka dengan lebar 10 cm kedalaman luka 6 cm. Korban harus menjalani rawat inap dan operasi pembuluh darah.
Selanjutnya dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti berupa celurit. Kini pelaku diamankan di Polsek Sampung guna proses penyidikan. "Pelaku dijerat sesuai dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP," pungkas Iptu Marsono. (nov/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




