NGANJUK (BangsaOnline) - Permintaan sejumlah agen elpiji di wilayah Nganjuk untuk bisa menaikkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 Kg, dianggap pemerintah setempat belum perlu. Kepala dinas Indakoptamben Rr Heni Rochtanti melalui Kepala bidang (Kabid) Pertambangan dan Energi Suhartadi Kamis (22/1) mengatakan, tidak ada alasan mendasar untuk menaikan HET elpiji melon tersebut.
"Kami telah melakukan survey ke 20 kecamatan dan hasilnya semua agen yang ada di Nganjuk malah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim 64 tahun 2013 tentang HET," tegas Suhartadi. Didalam pergub jatim jelas disebutkan HET LPG 3 kg yang berada pada radius 60 km dari stasion pengisian elpiji, sebesar Rp.14.000. Sementara agen sudah menjual di kisaran harga Rp.17.000.
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Terima Penghargaan UHC pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Ditambah lagi dengan diturunkannya harga BBM oleh pemerintah pusat sehingga agen tidak lagi bisa beralasan untuk mengajukan kenaikan. Apabila hal ini terus dibiarkan, maka masyarakat yang akan di rugikan. Guna mengatasi permasalahan ini, pihaknya akan melakukan operasi pasar dengan menjual elpiji melon senilai HET.
Kenakalan agen, menurut Suhartadi disebabkan lemahnya pengawasan dari pemerintah sendiri. Seharusnya masing-masing kabupaten dijadikan subrayon. Karena satu subrayon membawahi beberapa kabupaten, akibatnya pengawasannya menjadi lemah.
"Nganjuk masuk subrayon 6, meliputi, Kediri,Tulungagung,Blitar dan Nganjuk sendiri," tambahnya. Hal ini lah yang menjadi faktor lemahnya pengawasan kaena per kabupaten memiki karakterisktik yang berbeda dan berimbas penjualan LPG akan tetap melebihi HET.
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Bahas Ketahanan Pangan di Peringatan HKG PKK ke-52
Sekedar catatan, sejumlah agen di wilayah Nganjuk melayangkan keluhan ke Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Agen meminta agar pemkab bisa membuat kebijakan untuk bisa menaikan HET elpiji melon. Mereka beralasan tingginya operasional membuat sejumlah agen kelimpungan melayani permintaan pasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News