BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang residivis yang baru keluar bui berkat program asimilasi, kembali berulah. TA (22), warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar kembali diringkus polisi usai melakukan percobaan pemerkosaan dan merampas handphone milik TWR (20), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, ssebelumnya keduanya berkenalan lewat media sosial Facebook. Korban terperdaya dengan foto palsu yang dipakai tersangka di akun facebooknya, sehingga mau untuk diajak ketemuan di persawahan di wilayah Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Di sinilah tersangka melancarkan aksinya. TA mengajak TWR ke tengah sawah, kemudian mencoba memperkosanya.
"TA berusaha untuk memperkosa korban. Karena korban teriak, akhirnya TA melarikan diri dengan membawa handphone milik korban. TA juga sempat menganiaya korban," ujar Fanani, Selasa (18/8/2020).
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Blitar. TA kemudian diamankan dengan barang bukti handphone milik korban yang masih disimpannya.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
"Pelaku yang baru keluar dari Lapas beberapa hari lalu ini kemudian berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim," imbuhnya.
Sementara di depan petugas, TA mengaku melakukan perbuatannya karena sedang terpengaruh minuman keras. "Waktu itu saya mabuk. Waktu mau memperkosa, saya ingat hukumannya berat, dan korban teriak, lalu saya rampas HP-nya dan kabur," kata TA sambil tertunduk.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (ina/rev)
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News