SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, seperti tercantum dalam Inpres nomor 6 tahun 2020, petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP di Sidoarjo melakukan patroli ke sejumlah tempat kerumunan massa.
Sasaran patroli pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, antara lain cafe, warung kopi, warung makanan, rental game, pusat belanja, dan tempat hiburan.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kehadiran petugas gabungan di beberapa tempat tersebut, sempat mengejutkan pengelola dan pengunjung. Bahkan ada beberapa dari mereka yang kurang mematuhi protokol kesehatan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji memimpin langsung jalannya patroli gabungan, Selasa (18/8/2020) tadi malam.
Kapolresta tampak juga mengimbau kepada pengelola cafe dan warkop, agar menyediakan tempat cuci tangan, cairan hand sanitizer, melayani pengunjung dengan jumlah 50 persen dari kapasitas daya tampung, menjaga kebersihan lokasi maupun karyawannya, serta mewajibkan memakai masker baik kepada pengunjung maupun pengelolanya.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Tempat-tempat yang ditengarai berkumpulnya banyak orang di satu titik, yang tidak mau menjalankan protokol kesehatan dengan baik, maka akan diberikan edukasi agar masyarakat menyadari betapa pentingnya disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Penggunaan masker, jaga jarak, cuci tangan harus wajib dilakukan. Kami dari Polri, TNI, juga Satpol PP tidak akan pernah lelah dalam mengedukasi kepada seluruh masyarakat Sidoarjo, arti pentingnya protokol kesehatan," terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Ditambahkannya, edukasi pendisiplinan protokol kesehatan terhadap masyarakat sebagai implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020, akan dilakukan hingga 23 Agustus 2020.
"Sedangkan mulai tanggal 24 Agustus 2020 sampai sebulan kemudian, akan dilakukan penindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, yaitu dengan pemberian sanksi, baik dari sanksi sosial, maupun sanksi administrasi," pungkasnya. (cat/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News