LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan menggelar sosialisasi landasan hukum dan protokoler kesehatan Covid-19 kepada seluruh PPK se-Kabupaten Lamongan, Sabtu (22/8/2020).
Kegiatan yang digelar di media centre milik KPU ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagaimana tata cara pelaksanaan Pilkada 9 Desember nanti kepada PPK, lalu beruntut sampai ke petugas PPS dan KPPS.
Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
Divisi Hukum KPU Lamongan, Siswanto menjelaskan bahwa peraturan tahapan Pilkada lanjutan yang sudah ditetapkan dalam PKPU kali ini sudah disesuaikan dengan kondisi pandemi. Misalnya, dalam pemungutan suara, nantinya petugas akan menggunakan APD lengkap. Hal ini untuk menjaga, baik penyelengara maupun pemilih tetap dalam kondisi aman dari virus Covid-19.
"KPU menemukan terobosan baru. Sesuai PKPU nomor 6 tahun 2020, jadi optimis masyarakat jangan takut dengan adanya pemilihan di tengah pandemi," katanya.
Tidak hanya dihadiri seluruh Komisioner KPU, dalam sosialisasi ini juga menghadirkan salah satu perawat yang merawat pasien Covid-19, guna memberikan pengertian kepada penyelenggara pemilihan di Pilkada. Ia juga menunjukan beberapa video bagaimana kesehariannya bersama pasien Covid-19.
Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
"Jadi, ini gambaranya di dalam rumah sakit. Pasti terbayang di dalam seram dan sebagainya. Tidak, kami di dalam tetap bisa gembira. Kami senam dan meditasi, bahkan saling berbicara baik masalah sosial, ekonomi, dan pribadi. Kita memang perlu jaga jarak fisik dengan pasien Covid-19, tapi tidak jarak sosial," ungkapnya.
Sementara Divisi SDM Sosdiklih dan Parmas KPU Lamongan Khoirul Anam menjelaskan, sosialisasi ini digelar sesuai PKPU nomor 8 tahun 2017.
"Apapun yang kita lakukan, ending-nya kita harus sosialisasi terhadap masyarakat, dimulai dari penyelenggara, kemudian tokoh, ataupun perangkat desa," tegasnya. (lmg1/rev)
Baca Juga: Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News