Pakai KIS, Pasien Ngaku Ditolak Rawat Inap, Direktur RS PKU Muhammadiyah Bantah

Pakai KIS, Pasien Ngaku Ditolak Rawat Inap, Direktur RS PKU Muhammadiyah Bantah Kartu KIS milik Indah Harini, pasien yang beralamat di RT 1 RW 3 Dusun Krajan Desa Dadapan Kecamatan Kabat Banyuwangi. foto: bangsaonline.com

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Indah Harini, pasien yang beralamat di RT 1 RW 3 Dusun Krajan Desa Dadapan Kecamatan Kabat, mengaku ditolak untuk opname di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jumat (21/8/20).

Pasien untuk rawat inap itu mengaku ditolak karena mendaftar dengan menggunakan (KIS). Padahal, kata Asrofiq, suami Indah Harini, KIS merupakan alat jaminan kesehatan yang diberikan oleh megara kepada warganya. Tetapi menggunakan KIS, kata dia, tetap ditolak.

Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung

Ia menuturkan, semula istrinya itu sudah pernah dirawat di RS PKU Muhammadiyah Rogojampi. Tepatnya mulai akhir Juli. Indah Harini pulang pada tanggal 3 Agustus. Waktu itu ia dirawat dengan diagnosa lambung.

“Selang beberapa minggu penyakit lambungnya kambuh. Lalu saya bawa ke RS PKU Muhammadiyah lagi untuk berobat. Setelah diperiksa oleh dokter jaga, pasien diharuskan untuk rawat inap dan saya pun menandatangani formulir rawat inap dengan menuruti saran dokter Dika yang memeriksa terhadap penyakit istri saya di ruang Instalansi Gawat Darurat (IGD). Ternyata saat saya ke tempat pelayanan, pasien Indah Harini tidak diperbolehkan untuk rawat inap oleh petugas pelayanan RS PKU Muhammadiyah dengan alasan kartu KIS dalam waktu 1 bulan cuma bisa digunakan 1 kali,” terang Asrofiq kepada wartawan.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi

Asrofiq mengaku tidak memahami apakah aturan untuk pasien BPJS seperti itu. Sehingga, ia pun akhirnya mengajak istrinya pulang dengan didampingi oleh Kepala Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi Hamzah, karena juga masih ada hubungan keluarga.

“Pastinya saya merasa kecewa sekali dengan keputusan dari pihak RS PKU Muhammadiyah Rogojampi tersebut. Sehabis itu istri saya oleh Kades Gitik Hamzah langsung dimasukan di klinik dr. Didik untuk menjalani perawatan secara intensif,” keluhnya.

Ketika dikonfirmasi, Direktur RS PKU Muhammadiyah dr. Abdullah Hasan mengatakan tidak menolak pasien untuk rawat inap. Tetapi, prosedur dari BPJS apabila ada pasien dengan diagnosa yang sama masuk berkali-kali dalam pengklaimannya cuma dihitung satu kali.

Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB

Saat ditanya apabila pasien sudah pernah rawat inap di RS PKU Muhamadiyah lalu mau nginap lagi tapi tidak bisa, apakah RS bersangkutan memberikan rujukan ke rumah sakit lain? Direktur Abdullah menjawab memang harus diberikan surat rujukan ke rumah sakit lain agar bisa cepat dirawat.

Dalam hal ini, ia memberikan anjuran untuk klarifikasi ke dokter yang memeriksa, juga pegawai pelayanan RS PKU Muhammadiyah.

Sementara Dokter Dika memaparkan, dalam menangani pasien Indah Harini sudah dilakukan pemeriksaan secara medis dan sudah diobservasi juga. “Pasien waktu saya tanya terkait penyakitnya teryata sudah merasa enakan. Maka dari itu kami usulkan untuk dibawa pulang dan kami beri obat untuk rawat jalan,” terangnya

Baca Juga: Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon

Hingga saat ini, Indah Harini masih menjalani rawat inap di klinik dr. Didik yang berada di Desa Gitik Kecamatan Rogojampi. (gda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO