GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik memutuskan Anggota Fraksi Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto, tak terbukti melakukan intervensi dalam kasus pencabulan yang melibatkan seorang paman kepada keponakannya hingga hamil dan melahirkan di Desa Metatu Kecamatan Benjeng.
Dengan begitu, Nur Hudi tak terbukti melanggar kode etik (KE) DPRD Gresik. Hal ini disampaikan Ketua BK DPRD Gresik, Faqih Usman.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Tidak terbukti Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik atas nama Nur Hudi Didin Arianto melanggar Kode Etik DPRD," ujar Faqih, Selasa (25/8).
Faqih menjelaskan, sebelum mengambil vonis, BK telah melakukan serangkaian sidang setelah politikus Partai Nasdem itu diadukan ke DPRD dan masuk dalam pengaduan nomor 63.
"Nah, dari serangkaian sidang BK itu, tidak terbukti Pak Nur Hudi melakukan intervensi hukum kasus dugaan pencabulan yang melibatkan paman dengan keponakannya di Desa Metatu, Benjeng," ungkap Faqih.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Menurut Faqih, BK tidak menemukan bukti-bukti bahwa Nur Hudi melakukan intervensi. "BK sudah cek ke Polsek, ternyata Nur Hudi tidak pernah bertemu. Kami sudah temui Pak Kapolsek Benjeng," ungkapnya.
Selain itu, BK juga sudah kroscek ke Polres Gresik, dalam hal ini di Unit PPA Satreskrim Polres Gresik yang menangani perkara tersebut. "Kami datangi dan cek, ternyata juga tak ketemu bukti ada intervensi," jelas Sekretaris DPD PAN Gresik ini.
Faqih juga mengungkapkan, bahwa BK telah melakukan investigasi kepada Nur Hudi yang diketahui juga mantan Kepala Desa (Kades) Metatu, tempat tinggal pelaku dan korban. Hasilnya, juga tidak ditemukan bahwa yang bersangkutan melakukan intervensi kepada korban.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Nur Hudi hanya datang ke kediaman korban untuk memberikan solusi atas kasus yang dialami korban. "Jadi, Nur Hudi datang ke rumah korban hanya memberikan solusi, tidak mengintimidasi dan melarang korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik," ungkapnya.
Atas fakta tidak ditemukannya bukti tindakan aktif intervensi dalam kasus itu, maka BK memustukan Nur Hudi tidak melanggar Kode Etik DPRD. Sehingga, BK DPRD Gresik juga tidak memberikan hukuman kepada Nur Hudi.
"Karena tak terbukti, maka merehabilitasi kedudukan nama baik anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem Nur Hudi. Rehabilitasi wajib diumumkan dalam rapat paripurna," pungkasnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Seperti diberitakan, kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh SG terhadap keponakannya sendiri, MD, keduanya warga Dusun Metatu Desa Metatu Kecamatan Benjeng, terjadi pada Maret 2019. Pencabulan itu dilakukan di rumah pelaku maupun kandang ayam milik pelaku.
Namun, kasus yang menyebabkan korban hamil hingga melahirkan ini, baru terungkap pada tanggal 24 April 2020. Kasus ini oleh ibu korban, IS (49), lantas dilaporkan ke Polres Gresik. Kemudian, SG ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News