MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan UPT Metrologi Legal bakal membuat terobosan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Selesai Satu Hari atau disingkat “Tante Sari” untuk meningkatkan kepuasan pelanggan.
Pemkab Mojokerto merasa hak pelanggan harus dilindungi melalui program Daerah Tertib Ukur (DTU).
Baca Juga: Dalam Sehari, Pemkab Mojokerto Raih 2 Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
“Saya ingin ada sebuah standar, di mana penjual dan pembeli sama-sama tahu. Itu nanti kita bisa keluarkan sebuah tanda standarisasi, bisa bentuk stiker atau cap,” ujar Bupati Mojokerto, Pungkasiadi di Kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Mojokerto, Rabu (26/8/2020) pagi.
“Tante Sari” sebagai sebuah terobosan inovasi pelayanan publik, lanjutnya, diharapkan benar-benar mengimplementasikan fungsinya secara cepat dan tepat. Dalam kesempatan ini, bupati berharap agar komitmen tersebut dapat direalisasikan dan konsisten.
Dijelaskan, dengan pelayanan “Tante Sari”, dalam sehari UPT Metrologi Legal mampu melaksanakan hingga 50 tera/tera ulang. Jumlah ini lebih banyak jika dibanding pelayanan umum yang melayani 30 tera/tera ulang. Melalui terobosan ini, Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) pun dapat diselesaikan pada saat itu juga. Berbeda dengan pelayanan biasa, di mana SKHP paling cepat selesai dalam dua hari.
Baca Juga: Di Hadapan Mendagri, Anggota DPR RI Ungkap Tumpukan Uang dan Pelanggaran ASN dalam Pilbup Mojokerto
“Kalau (pelayanan publik) bisa disederhanakan, kenapa tidak? Alur pelayanan tidak perlu dibuat panjang dan rumit. Namun, saya tetap minta semua itu dikerjakan dengan tepat, akuntabel, dan profesional,” tambah bupati.
Sementara itu, Bambang Purwanto, Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto mengungkapkan tiga bentuk pelayanan yang dibidanginya. Antara lain, pelayanan kantor (pelayanan tera/tera ulang di Kantor UPT Metrologi Legal Kabupaten Mojokerto), pelayanan di tempat atau loko (pelayanan tera/tera ulang di tempat pakai/pabrik/perusahaan tempat pemohon), serta sidang tera ulang kecamatan (pelayanan tera/tera ulang di pasar dan balai desa tiap kecamatan).
“Sebagai bentuk wajib tera, kita juga memberikan sertifikat cat tanda tera. Selain itu, standar mutu pelayanan tera juga kita perbaharui tiap tahun,” terang Bambang. (yep/zar)
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kebut Pembangunan Jembatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News