KEDIRI (BangsaOnline) - Komisi C DPRD Kota Kediri menggelar hearing bersama dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) setempat, Kamis (22/1). Dalam kesempatannya, kalangan dewan mempertanyakan kompensasi penebangan pohon yang dilakukan PT. Gudang garam di Jalan Mayor Bismo dan Jalan Mataram.
"Bagaimana dengan retribusi, padahal selama ini, jika ada masyarakat yang ingin menebang pohon, pihak DKP pasti akan meminta retribusi," tanya wakil ketua komisi C DPRD Kota Kediri Yudi Ayubchan. Ayub juga mempertegas, perlakuan yang sama, apakah juga terjadi pada PT.Gudang Garam sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, kepala DKP Kota Kediri, Didik Catur mengatakan, pihak PT Gudang Garam telah memotong pohon di Jalan Mayor Bismo sebanyak 36 pohon Sono dan Jalan Mataram 32 pohon. Dengan pemotongan itu, pihak PT.Gudang Garam akan memberi kompensasi sebanyak 1200 pohon untuk penghijauan.
"Untuk kompensasi penebangan pohon, pihak PT.Gudang Garam memberikan bibit pohon sebanyak 1200 pohon," jelas Didik. Rencananya, penanaman pohon sendiri akan dilakukan dipinggir jalan dengan bentuk taman dan berisi jenis tanaman pucuk merah.
Tidak hanya, itu pihak Pemkot Kediri juga meminta PT.Gudang Garam menanam sejumlah pohon didalam pagar perusahaan dengan ketinggian minimal 3 meter dan lingkar 30 sampai 40 centimeter.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News