KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin membebastugaskan dua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pencopotan dua kepala OPD itu dilatarbelakangi pelanggaran disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dua Kepala OPD yang dicopot yakni Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Tutang Aribowo, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), Dwi Hermanto.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gandeng PKL
Sekda Kota Probolinggo drg. Ninik Ira Wibawati membenarkan kedua kepala OPD tersebut dibebastugaskan. Menurutnya, pembebasan tugas itu karena keduanya dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Sebagai ASN, mereka diberi amanah jabatan agar melaksanakan dengan patuh dan baik. Ketika mereka tidak patuh dan melanggar amanah itu, jelas saja pemberi amanah mencaut amanah itu," ujar Ninik saat dikonfirmasi BANGSAONLNINE.com via telepon selulernya, Rabu (26/8).
Saat ditanya tentang pelanggaran kedua PNS yang menjabat sebagai kepala OPD tersebut, Ninik enggan membeberkan secara detail.
Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan OPD
"Sudah dikaji dan keduanya telah dianggap melanggar disiplin sebagai ASN. Seharusnya, kita patuh kepada yang memberikan amanah, yakni wali kota sebagai pembina ASN," tegasnya.
Sementara, Dwi Hermanto saat dikonfirmasi membenarkan jika dirinya dicopot dari jabatannnya. Menurut Dwi, surat pencopotan atau surat pembebastugasan itu diberikan langsung oleh wakil wali kota, disaksikan Sekda dan Inspektur atau Kepala Inspektorat, Tartib Gunawan.
Namun menurut Dwi, pencopotan tersebut janggal karena hingga saat ini dirinya tidak pernah sekalipun dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Hari Jadi Kota Probolinggo Viral di Media Sosial, Ada Apa?
"Saya dianggap melanggar disiplin. Namun sampai hari ini, saya tidak pernah diperiksa. Bahkan, saya tidak boleh melakukan klarifikasi atas tuduhan itu," ujar Dwi saat dikonfirmasi.
Dwi menegaskan, kalaupun memang dirinya tertuduh melakukan perbuatan yang dianggap melanggar disiplin PNS, seharusnya terlebih dulu diberikan sanksi teguran maupun secara tertulis.
"Ini kan tidak. Saya langsung dicopot. Alasan pencopotannya juga biar memudahkan saya dalam pemeriksaan ke depan," terangnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Serahkan Nota Keuangan ke Dewan
Dikonfirmasi terpisah, Tutang Aribowo juga membenarkan jika dirinya dicopot dari Staf Ahli Wali Kota. Menurut Tutang, dirinya juga dicopot tanpa alasan yang jelas.
"Saya sendiri juga tidak paham, pelanggaran apa yang dipermasalahkan ini,” katanya seraya mengirim surat pencopotannya via pesan whatsapp.
Namun, Tutang mengaku sempat diperiksa dua kali sebelum dilakukan pencopotan oleh wali kota.
Baca Juga: Komunitas Gemstone Temui Pj Wali Kota Probolinggo
"Yang pertama saya diperiksa Senin, 6 Juli 2020 dan kedua, Senin, 3 Agustus 2020. Selanjutnya menerima surat pembebastugasan pada 25 Agustus 2020 kemarin. Katanya, saya juga telah melanggar disiplin PNS," ujar Tutang balik bertanya. (ndi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News