PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Disnakertrans Kabupaten Pasuruan intens melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap seluruh perusahaan atas kepatuhan menjalankan protokol kesehatan dalam kegiatan usaha. Tujuannya, untuk mencegah penularan Covid-19.
Kegiatan monev tidak hanya dilakukan terhadap perusahaan skala besar, tetapi juga perusahaan golongan sedang dan kecil.
Baca Juga: Didemo Puluhan Warga Grati, PT. DR: Kerusakan Jalan Tanggung Jawab Penambang Sebelumnya
Kepala Disnakertrans Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiarto menjelaskan bahwa ada sekitar 200 perusahaan skala besar yang berdiri di wilayah Pasuruan. Seluruh perusahaan itu diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan usaha.
Menurutnya, sarana yang harus dipenuhi perusahaan di masa pendemi, di antaranya tempat cuci tangan, thermogun, serta pekerja wajib memakai masker.
"Dinas bersama tim gugus tugas juga melakukan monitoring ke beberapa perusahaan yang intinya untuk melihat langsung apakah mereka sudah menerapkan protokol kesehatan. Bila ditemukan pelanggaran, kita akan langsung beri sanksi sesuai aturan," tegasnya.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Ia menambahkan, monev juga dilakukan di beberapa perusahaan skala sedang dan kecil, seperti di wilayah Kecamatan Gempol dan Pandaan.
"Dari monev yang kita lakukan, memang ada perusahaan yang kita tegur lantaran menerapkan protokol kesehatan kurang maksimal," tukasnya. (bib/par/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News