Pasca Dicopot Wali Kota Probolinggo, Kepala OPD Jadi Staf Kecamatan

Pasca Dicopot Wali Kota Probolinggo, Kepala OPD Jadi Staf Kecamatan Tutang Heru Aribowo. (foto: ist).

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pencopotan kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menjadi staf kecamatan, ternyata sudah lazim dilakukan di beberapa daerah. Hal ini, terjadi juga di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Tutang Heru Aribowo yang sebelumnya menjadi Staf Ahli Wali Kota Probolinggo Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, kini turun pangkat menjadi Analis Kemasyarakatan pada Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gandeng PKL

Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Tutang Heru Aribowo ini tertuang dengan Petikan SK Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin Bernomor 821.2/382/425.203/2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan dengan tanda tangan Sekda, drg. Ninik Ira Wibawati. M.Qih., tertanggal 26 Agustus 2020.

Tutang Heru Aribowo membenarkan bahwa dirinya mendapatkan SK Pengangkatan yang baru pasca dicopot oleh wali kota sebagai staf ahli. Ia menjelaskan bahwa dirinya sudah mendapatkan SK Pengangkatan itu dari Kabid Mutasi di kantornya.

"Alhamdulillah, disyukuri saja," ujar Tutang Heru Aribowo kepada BANGSAONLINE.com menanggapi soal mutasi dirinya dari Staf Ahli Wali Kota ke Staf Kecamatan Kedopok, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan OPD

Perlu diketahui, ada dua kepala OPD yang dicopot, yakni Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Tutang Aribowo. Serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), Dwi Hermanto.

Namun hingga saat ini, Dwi Hermanto belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait hal ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekda Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati mengatakan ada kedua kepala OPD yang dibebastugaskan. Menurutnya, pembebasan tugas itu karena keduanya dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga: Hari Jadi Kota Probolinggo Viral di Media Sosial, Ada Apa?

"Sebagai ASN, mereka diberi amanah jabatan agar melaksanakan dengan patuh dan baik. Ketika mereka tidak patuh dan melanggar amanah itu, jelas saja pemberi amanah mencabut amanah itu," ujar Ninik kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (26/8/2020) kemarin.

Saat ditanya tentang pelanggaran kedua PNS yang menjabat sebagai kepala OPD tersebut, Ninik enggan membeberkan secara detail.

"Sudah dikaji dan keduanya telah dianggap melanggar disiplin sebagai ASN. Seharusnya, kita patuh kepada yang memberikan amanah, yakni wali kota sebagai pembina ASN," tegasnya. (ndi/zar)

Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Serahkan Nota Keuangan ke Dewan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO