PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pencopotan dua kepala OPD masih hangat untuk dibahas. Pasalnya, kedua PNS tersebut saat ini 'hanya' menjadi staf di kecamatan. Di luaran, beredar isu jika pencopotan keduanya dilatarbelakangi isu politik.
Namun, hal itu dibantah keras oleh Wakil Wali Kota Probolinggo, HMS. Subri. Menurut politikus asal Partai Demokrat ini, pembebastugasan keduanya murni melanggar PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gandeng PKL
"Tidak ada unsur like and dislike (suka atau tidak suka). Tentunya, semua telah melalui proses yang di dalamnya ada saya, Bu Sekda, dan tim. Dan ini tidak bisa disampaikan keluar. Pencopotan itu tidak ada unsur politiknya," ujarnya usai acara Pelantikan Pejabat Eselon II di Kantor Wali Kota Probolinggo, Jumat (28/8/2020).
Menurut Wali Kota Hadi Zainal Abidin, pihaknya telah memiliki acuan-acuan yang memang sudah terukur. Ia mengatakan, seorang kepala daerah tidak mungkin berada mengambil keputusan tanpa dasar, semua sudah melalui kajian-kajian.
"Kita juga tidak bisa menyampaikan di depan publik. Semua terlibat, sekda dan tim, betul-betul pada akhirnya ini akan terbuka, kenapa dan seperti apa," terangnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan OPD
Tidak hanya itu, ia juga memberikan kesempatan bagi kedua kepala OPD yang dicopot tersebut untuk melakukan langkah hukum atas keputusan wali kota jika dianggap tidak sesuai ketentuan.
"Tentu wali kota ingin agar Kota Probolinggo baik ke depannya. Karenanya, wali kota punya kewenangan menilai mana yang pas dan tidak pas. Kalau tidak puas, tentu ada jalan lain, yakni dituntut. Dipersilakan, tidak apa-apa. Kalau menang atau pemkot kalah pun, ya tidak apa-apa. Tapi intinya, Pak Wali Kota bersama Tim ini ingin Probolinggo menjadi lebih baik," tegasnya.
"Semua ada catatan, mana yang kinerjanya baik, dan mana yang tidak baik. Semua jadi catatan," tukasnya didampingi Sekda drg. Ninik Ira Wibawati.
Baca Juga: Hari Jadi Kota Probolinggo Viral di Media Sosial, Ada Apa?
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu, Wali Kota Probolinggo telah membebastugaskan atau mencopot dua kepala OPD, yakni Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Tutang Aribowo, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), Dwi Hermanto.
Kini, Tutang dimutasi atau dipindah menjadi Staf Kecamatan Kedopok. Namun, untuk Dwi Hermanto sementara tetap dibebastugaskan atau nonjabatan dan ditunjuk menggantikan jabatannya sebagai Pelaksana Tugas Harian atau Plh, yakni Kadis Pertanian Sudiman. (ndi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News