KEDIRI, BANGSAONLINE.com - PT Gudang Garam Tbk, Kediri menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan, di Hotel Grand Surya, Kota Kediri, Jumat (28/8). Hasilnya, ada 9 poin sebagaimana keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.
Pertama, menyetujui laporan tahunan perseroan mengenai jalannya usaha perseroan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Baca Juga: Pembangunan Bandara Dhoho Kediri dan Jalan Tol, Menteri PUPR Beri Apresiasi PT Gudang Garam
Kedua, mengesahkan neraca dan perhitungan laba rugi perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan dan yang merupakan bagian dari Laporan Tahunan 2019.
Serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan-tindakan serta pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019. Sejauh tindakan-tindakan serta pengawasan dari para anggota Direksi dan para anggota Dewan Komisaris telah tercermin dalam neraca dan perhitungan laba rugi tersebut.
Ketiga, menyetujui penetapan penggunaan laba perseroan untuk tahun buku 2019 seluruhnya dimasukkan dalam akun saldo laba, dan akan digunakan untuk menambah modal kerja sehingga perseroan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham perseroan untuk tahun buku 2019.
Baca Juga: Hasil RUPS, untuk Tambahan Modal, Gudang Garam Tak Bagikan Dividen
Keempat, menyetujui pengangkatan para anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan susunan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Juni Setiawati Wonowidjojo
Baca Juga: Penampilan Memukau Kontingen PT Gudang Garam di Pawai Bunga dan Parade Budaya Surabaya Vaganza
Komisaris: Lucas Mulia Suhardja
Komisaris Independen: Frank Willem van Gelder
Komisaris Independen Direksi: Gotama Hengdratsonata
Baca Juga: Meriahkan Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, Kontingan GG Ikut Parade Budaya Surabaya Vaganza
Presiden Direktur: Susilo Wonowidjojo
Direktur: Heru Budiman
Direktur: Herry Susianto
Baca Juga: Penerbangan Perdana Citilink di Bandara Dhoho Kediri Jadi Tonggak Sejarah
Direktur: Istata Taswin Siddharta
Direktur: Susanto Widiatmoko
Direktur: Andik Wahyudi
Baca Juga: Tol Kediri-Tulungagung Segera Dibangun, Pj Wali Kota Kediri Harap Bisa Tingkatkan Perekonomian
Direktur: Hamdhany Halim
Direktur Independen: Sony Sasono Rahmadi
Terhitung sejak penutupan rapat ini, dengan masa jabatan yang akan berakhir sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang kelima sejak tanggal pengangkatannya.
Baca Juga: Bupati Kediri Salurkan BLT DBHCHT Kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok
Kelima, menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Rapat Direksi untuk melaksanakan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi untuk jangka waktu lima tahun atau sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima sejak penutupan Rapat ini.
Keenam, menyetujui untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besar dan jenis penghasilan anggota Direksi untuk jangka waktu lima tahun atau sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima sejak penutupan Rapat ini.
Ketujuh, menyetujui penetapan gaji dan/atau tunjangan para anggota Dewan Komisaris untuk jangka waktu lima tahun atau sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang kelima sejak penutupan Rapat ini, sebagai berikut:
Baca Juga: Kediri Nite Carnival 2023, Kontingen GG Usung Tema Romansa Rama dan Shinta
a. Presiden Komisaris sebesar maksimum empat puluh persen (400/0) dari gaji dan tunjangan Presiden Direktur;
b. Komisaris sebesar maksimum dua puluh persen (20%) dari gaji dan tunjangan Presiden Direktur.
Kedelapan, menunjuk Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan selaku auditor Perseroan untuk tahun buku 2020 atau penggantinya yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
Kesembilan, menyetujui "Mengubah ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017" sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dalam bentuk dan isi sebagaimana dipandang baik oleh Direksi Perseroan dengan tunduk pada dan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Berita Acara Rapat. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News