LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan memastikan akan membatasi kehadiran suporter atau pasukan penggembira saat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU.
Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali mengatakan, pembatasan ini mengacu pada protokol kesehatan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19. Adapun pembatasannya bakal disesuaikan dengan kapasitas lokasi yang disediakan oleh KPU.
Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
"Tetapi, kita belum bisa memastikan skenario seperti apa yang akan digunakan," katanya, Sabtu (29/8/2020).
Mahrus Ali juga belum bisa menyampaikan secara detail berapa jumlah massa itu. Tetapi berdasarkan PKPU nomor 6, acuannya hanya sekitar 30 persen dari kapasitas tempat. Jadi, tidak sampai separuh," jelasnya.
Untuk itu, masih menurut Mahrus Ali, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan perwakilan dari pasangan calon atau LO terkait kemungkinan pembagian jadwal pendaftaran.
Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
Disebutkan, kemungkinan peserta bakal calon ada tiga. Sedang jadwal pendaftaran disediakan tiga hari, yaitu tanggal 4-6 September. Jika memungkinkan sehari itu satu paslon. Per hari masing-masing satu calon.
"Tetapi, itu masih sebatas gagasan. Kita lihat nanti koordinasinya seperti apa," terangnya.
Selain jumlah pendukung yang ikut mengantarkan saat tahap pendaftaran, KPU Lamongan juga akan menerapkan pembatasan pengantar saat bakal calon melaksanakan tes kesehatan.
Baca Juga: Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari
"Saat tes kesehatan, pengantar juga akan dibatasi. Terkait jadwal, masih menunggu informasi dari rumah sakit. Pastinya, itu mulai tanggal empat sampai tanggal duabelas. Entah nanti jatuhnya tanggal berapa, yang jelas waktunya itu dua hari," pungkasnya. (yog)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News