GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pasangan bacabup dan bacawabup Gresik, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) akhirnya mendapatkan surat persetujuan (rekomendasi) berupa form model B.1-KWK dari DPP Partai Demokrat.
Surat yang akan digunakan sebagai syarat mendaftar pencalonan di KPU itu diserahkan oleh Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Renville Antonio kepada Fandi Akhmad Yani di kantor DPD Demokrat Jatim, Minggu (30/8). Turut hadir dalam penyerahan tersebut, Ketua DPC Demokrat Gresik Eddy Santoso.
Baca Juga: Pemilih PDIP dan Demokrat di Jombang Terbelah, Dukung Warsubi-Salman pada Pilkada 2024
Eddy Santoso menyatakan, rekom model B.1-KWK yang diserahkan kepada pasangan Niat ini sebagai tindak lanjut rekom sebelumnya, yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta pada Selasa, 14 Juli.
"Rekom model B.1-KWK ini yang akan Demokrat gunakan untuk mendaftarkan Niat sebagai syarat pencalonan di KPU Gresik," ujar Eddy Santoso kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (30/8).
Eddy menyatakan, dengan diserahkannya rekom model B.1-KWK, maka pasangan Niat resmi membawa Partai Demokrat Gresik yang memiliki 4 kursi parlemen sebagai kendaraan di Pilbup Gresik 2020.
Baca Juga: Di Rakerda Partai Demokrat Jatim, Khofifah Minta Setiap TPS Wajib Ada Saksi untuk Amankan Suara
Pasca turunnya rekom B.1-KWK, Eddy mengatakan pihaknya juga akan mengintensifkan kerja mesin politik mulai tingkat kabupaten, kecamatan, hingga 356 desa dan kelurahan se-Kabupaten Gresik untuk memenangkan Niat di Pilbup 2020.
"Demokrat Gresik telah mapping kekuatan dukungan terhadap Niat. Insya Allah Niat memenangi Pilbup 2020," pungkas Ketua Fraksi Demokrat DPRD Gresik ini. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News