TUBAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein meradang ketika tahu logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dicantumkan di salah satu baliho yang terpasang di posko pemenangan bacabup dan bacawabup Setiajit - RM. Armaya Mangkunegaran di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Senin (31/8).
Logo Pemkab Tuban terpampang jelas di baliho posko pemenangan paslon dengan akronim Setia-Negara tersebut. Lokasinya di sudut kanan atas, dan disandingkan dengan logo partai PDIP, PAN, PPP, PBB, dan Gerindra.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein langsung memerintahkan petugas Satpol PP untuk segera menertibkan baliho dimaksud, lantaran dinilai menyalahi aturan perundang-undangan.
"Nanti saya perintahkan Satpol PP mencopot itu. Jelas melanggar itu, tidak boleh mencatumkan logo pemkab. Langsung copot saja," ucapnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto akan segera koordinasi dengan pihak terkait. Mulai Bawaslu dan Bakesbangpol Tuban untuk menindak baliho salah satu bakal pasangan calon yang mencatut logo pemkab.
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
"Secepatnya akan kita tertibkan," singkatnya.
Sementara itu, Cancoko, Juru Bicara Tim Paslon Setiajit - RM. Armaya Mangkunegaran (Setia-Negara) membantah yang dicantumkan pihaknya adalah logo Pemkab Tuban. Menurutnya, itu bukan logo Pemkab Tuban, melainkan logo Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Awali Rangkaian HJT ke-731, Pjs. Bupati Tuban Ziarah ke Makam Ronggolawe hingga Sunan Bonang
"Di samping simbol itu juga tertulis dengan jelas kata Kabupaten Tuban, bukan Pemda Tuban. Karena pak Setiajit dan Gus Maya mencalonkan diri di Pilkada Kabupaten Tuban, maka kami sertakan simbol itu untuk mempertegas Kabupaten Tuban-nya. Tidak ada maksud mencatut logo Pemkab Tuban," tegasnya.
Cancoko bahkan menjelaskan dasar hukum untuk memasang logo tersebut, yakni berdasarkan PP nomor 77 tahun 2007. Pada Bab III pasal 3 disebutkan bahwa : 1) Lambang daerah berkedudukan sebagai tanda identitas daerah. Kedua, (2) lambang daerah berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Jadi tidak ada masalah sebenarnya jika dipasang," paparnya.
Baca Juga: Peringati HJT ke-731, Diskopumdag Gelar Tuban Fair 2024 untuk Kembangkan Produk Unggulan Daerah
Pihaknya menambahkan, bahwa untuk pengawasan atribut sudah ada lembaganya, yaitu Bawaslu. "Karena ini dalam konteks pemilu, tentu sudah ada lembaga yang berwenang mengawasi dan menilai atas semua aktivitas para bakal calon. Bahkan, nantinya para calon kepala daerah yang berkompetisi di Pilkada Tuban kali ini diawasi Bawaslu, bukan penilaian orang per orang," tambahnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News