Kritik Rapat Pleno PBNU, Nahdliyin United Sebut Penetapan Pj Ketum Cacat Hukum

Kritik Rapat Pleno PBNU, Nahdliyin United Sebut Penetapan Pj Ketum Cacat Hukum Leader Nahdliyin United, Cak Ofi.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Nahdliyin United menyampaikan keprihatinan atas pelaksanaan Rapat Pleno PBNU yang dinilai tidak mengindahkan arahan dari para kiai sepuh. 

Leader Nahdliyin United, Muhamad Rofi’i Muchlis atau yang akrab disapa Cak Ofi, menegaskan bahwa arahan kiai sepuh jelas menyatakan KH. Miftachul Akhyar tetap sebagai Rois Aam dan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum hingga akhir periode.

“Dawuhnya Kiai sepuh menyatakan Kiai Miftah Rois Am dan Gus Yahya Ketua Umumnya hingga akhir periode,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (10/12/2025).

Ia menjelaskan, hasil pertemuan para kiai sepuh atau Mustasyar PBNU di Ponpes Ploso dan Tebuireng sudah final. Karena itu, jika rapat pleno menetapkan Penjabat Ketua Umum, maka keputusan tersebut dianggap cacat hukum.

Menurut dia, pergantian Ketua Umum hanya bisa dilakukan melalui Muktamar. Sementara mayoritas kiai Mustasyar tidak menghendaki adanya Muktamar Luar Biasa (MLB).

Cak Ofi juga menirukan pernyataan Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj yang menolak desakan agar dirinya menjadi Rois Aam sekaligus Ketua Umum.

“Biarkan Rois Am dan Ketum PBNU sekarang selesai sampai masa periodenya. Ibarat kereta lanjutkan hingga sampai stasiun,” ungkap Cak Ofi menirukan dawuh Kiai Said.

Ia menambahkan, Kiai Said juga berpesan, “Kita ber-NU secara rukun saja tidak kuat, apalagi tidak rukun.”

Kesimpulannya, kata Cak Ofi, NU adalah organisasi besar yang tidak bisa disamakan dengan perkumpulan kecil. 

NU merupakan organisasi suci yang mengedepankan kepentingan agama, umat, bangsa, dan negara. Karena itu, roda organisasi harus dijalankan secara kompak.

“Kalau terus menerus bercerai berai maka yang dirugikan adalah bangsa ini. Sebab NU salah satu aset terbesar yang dimiliki bangsa Indonesia,” kata Cak Ofi.

“Kalau muncul pengurus baru berdasarkan Pleno itu bisa dipastikan adalah cacat hukum,” pungkasnya. (afa/mar)