SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Wilis Indra (30) asal Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo diringkus Satreskoba Polresta Sidoarjo lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP Muh Indra Najib mengatakan, tersangka yang merupakan karyawan katering tersebut diringkus di kawasan Taman Pindah Indah Sidoarjo, Kamis (27/8).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,22 gram. "Barang itu kami temukan di dalam bungkus rokok," kata Indra, Rabu (2/9/2020).
Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka pun digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Dia mendapatkan narkoba itu dari seseorang yang akrab dipanggil tersangka sebagai BOS seharga Rp 300 ribu.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
"Barang berupa sabu itu didapat dengan cara ketemuan dengan BOS di kawasan Surabaya dekat jembatan Suramadu," ungkapnya.
Sementara tersangka menjadi budak sabu lantaran dia ingin ketemuan dengan seorang wanita bernama Ovie. "Melalui aplikasi MyChat, mereka kenalan dan berencana ketemu di Taman Pinang. Nah, Ovie meminta tersangka membawa sabu," ucapnya.
Indra menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, termasuk mencari keberadaan seseorang yang akrab disapa tersangka BOS. "Masih dalam pengembangan kami," pungkasnya. (cat/rev)
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News