Hak Karyawan Diabaikan, Komisi A Minta Persoalan di 4 Perusahaan Segera Diselesaikan

Hak Karyawan Diabaikan, Komisi A Minta Persoalan di 4 Perusahaan Segera Diselesaikan Perwakilan DPC FSPSI saat menyampaikan permasalahan yang dialami karyawan di 4 perusahaan.

Sementara itu, Ketua FSPSI Purtomo menegaskan, pihaknya masih belum puas dengan hasil pertemuan di DPRD kemarin. Menurutnya, dinas terkait belum mampu menyelesaikan persoalan yang dialami para pekerja secara tuntas.

"Nanti masih ada pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan masalah ini. Kami berharap dinas terkait tegas menyikapi persoalan ini agar kasus ini tidak berlarut-larut," ujarnya.

Diungkapkan, dalam pertemuan kemarin, belum ada pembahasan khusus untuk permasalahan di 3 perusahaan lainnya, yakni Hotel Jambu Luwuk, SPBU Pandanrejo, dan Songgoriti Resort.

"Kemarin pembahasan masih seputar kasus yang di Panderman Hill. Itu pun masih belum ada titik temu penyelesaiannya," katanya.

Menurut Purtomo, jumlah karyawan di Panderman Hill yang hak-haknya selama 7 bulan belum ada penyelesaian sebanyak 45 orang. Demikian pula puluhan karyawan Songgoriti Resort haknya selama 7 bulan juga belum dibayarkan.

"Untuk 28 karyawan SPBU Pandanrejo yang dirumahkan tapi tidak ada pesangon, mereka tetap masih bekerja sambil menunggu kejelasan soal pesangonnya," terangnya. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO