Hak Karyawan Diabaikan, Komisi A Minta Persoalan di 4 Perusahaan Segera Diselesaikan

Hak Karyawan Diabaikan, Komisi A Minta Persoalan di 4 Perusahaan Segera Diselesaikan Perwakilan DPC FSPSI saat menyampaikan permasalahan yang dialami karyawan di 4 perusahaan.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Kota Batu memberikan atensi terhadap nasib puluhan karyawan di 4 perusahaan yang saat ini masih terkatung-katung, khususnya terkait penerimaan hak. Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini minta kepada para pengusaha untuk memenuhi kewajibannya kepada para karyawannya.

Sekadar diketahui, 4 perusahaan yang masih bermasalah dengan para karyawannya itu antara lain Pengembang Perumahan Panderman Hill, SPBU Pandanrejo, Hotel Jambu Luwuk, dan Songgoriti Resort. Sebagian karyawan dirumahkan tanpa pesangon dan sebagian upahnya tidak dibayar berbulan-bulan.

"Saya berharap para pengusaha segera menyelesaikan kewajibannya. Penuhi dan selesaikan hak-hak karyawan secara bijak dan legawa. Kasihan mereka yang tidak dibayar berbulan-bulan dan dirumahkan," ujar Bambang Sumarto, Wakil Ketua Komisi A, Kamis (3/8) siang.

Menindaklanjuti persoalan karyawan di 4 perusahaan itu, Rabu (2/9) kemarin Komisi A telah mengadakan hearing dengan DPC FSPSI dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMTSP dan Naker) Kota Batu. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan titik temu dan akan ditindaklanjuti dengan pertemuan lanjutan.

"Komisi A akan tetap membantu karyawan untuk menyelesaikan apa yang terjadi di lingkungan pekerjaannya, serta memperjuangkan hak-hak mereka," tegas Bambang yang juga politikus Partai Golkar ini.

Sementara itu, Ketua FSPSI Purtomo menegaskan, pihaknya masih belum puas dengan hasil pertemuan di DPRD kemarin. Menurutnya, dinas terkait belum mampu menyelesaikan persoalan yang dialami para pekerja secara tuntas.

"Nanti masih ada pertemuan lanjutan untuk menyelesaikan masalah ini. Kami berharap dinas terkait tegas menyikapi persoalan ini agar kasus ini tidak berlarut-larut," ujarnya.

Diungkapkan, dalam pertemuan kemarin, belum ada pembahasan khusus untuk permasalahan di 3 perusahaan lainnya, yakni Hotel Jambu Luwuk, SPBU Pandanrejo, dan Songgoriti Resort.

"Kemarin pembahasan masih seputar kasus yang di Panderman Hill. Itu pun masih belum ada titik temu penyelesaiannya," katanya.

Menurut Purtomo, jumlah karyawan di Panderman Hill yang hak-haknya selama 7 bulan belum ada penyelesaian sebanyak 45 orang. Demikian pula puluhan karyawan Songgoriti Resort haknya selama 7 bulan juga belum dibayarkan.

"Untuk 28 karyawan SPBU Pandanrejo yang dirumahkan tapi tidak ada pesangon, mereka tetap masih bekerja sambil menunggu kejelasan soal pesangonnya," terangnya. (asa/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO