BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri SU dan AB, warga Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, penjual minuman keras (Miras) oplosan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan, setelah miras yang dijualnya menewaskan tiga orang.
"Sudah kita periksa dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti, sejak kemarin statusnya naik jadi tersangka dengan sangkaan pasal 204 KUHP, tentang tindak pidana menjual dan menawarkan barang yang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa
Dia menjelaskan, keduanya membeli alkohol sebanyak 10 liter di sebuah toko di Kediri pada Sabtu (29/8/2020). Kemudian dioplos sendiri dengan komposisi 4 liter alkohol, 14 liter air mineral isi ulang, dan 3 liter air sumur.
"Kemudian dimasukkan ke botol air mineral kemasan satu setengah liter. Kemudian dijual Rp 60 ribu per botol," ujar Leonard.
Dia menambahkan, setelah merenggut nyawa tiga orang, polisi melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya selain barang bukti jeriken dan botol bekas, juga didapati label miras merk Whisky, Vodka, dan Bintang Kuntul, serta botol bekas sesuai merk-merk tersebut.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
Pengakuan tersangka, sebelum menjual miras oplosan dalam kemasan air mineral, mereka juga pernah melakukan pemalsuan miras. Pemalsuan ini dilakukan sejak setahun lalu, namun karena kurang laku. Kemudian keduanya banting setir menjual miras oplosan dalam kemasan air mineral.
"Kalau yang label kan harus pakai cukai, jadi tidak kami lanjutkan, itu hanya sisanya. Kemudian beralih ke yang oplosan itu. Kita gak tahu itu alkohol murni atau tidak," ujar AB saat rilis pers di Mapolres Blitar.
Baca Juga: Antisipasi Kriminalitas, Polisi di Kota Blitar Temukan ini
Diberitakan sebelumnya, tiga orang meninggal dunia usai menggelar pesta miras di Jalan Flores, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar Minggu (30/8/2020). Ketiganya meninggal dunia secara beruntun.
Korban pertama meninggal Senin (31/8/2020). Sementara korban kedua dan ketiga meninggal sehari kemudian, Selasa (1/9/2020), setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, total ada tujuh orang yang ikut serta dalam pesta miras. Selain tiga orang yang meninggal dunia, 1 orang masih dalam perawatan. Sementara tiga sisanya dalam kondisi sehat. (ina/rev)
Baca Juga: Dua Orang di Bojonegoro Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News