KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polemik pencopotan Staf Ahli Wali Kota Probolinggo Tutang Heru Aribowo berbuntut panjang. Tutang yang kini digeser sebagai Staf Kecamatan Kedopok menggugat SK pencopotan Wali Kota Hadi Zainal Abidin itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya.
Langkah perlawanan hukum itu diutarakan Tutang bersama tiga Kuasa Hukumnya, saat menggelar rilis pers, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gandeng PKL
Selain melaporkan masalah pencopotan itu ke PTUN, Tutang juga melaporkan masalah itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kuasa Hukum Tutang Aribowo, Hasmoko bersama dua kuasa hukum yang lain, Hasyim dan Mustaji mengatakan, jika gugatan yang dilayangkan ini merupakan bentuk perlawanan hukum kliennya atas pencopotan yang dilakukan Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin.
Menurut Hasmoko, pencopotan Tutang sebagai Staf Ahli atau kepala OPD di lingkungan Pemkot Probolinggo tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Gelar Audiensi dengan OPD
"Surat gugatan ke Komisi ASN sudah kita layangkan. Namun, untuk surat ke PTUN kita rencanakan akan dikirim pekan depan, terkait surat keputusan Wali Kota Probolinggo yakni soal pembebasan tugas kepada saudara Tutang dan pengangkatan jabatan baru sebagai staf kecamatan," tegas Hasmoko kepada wartawan.
Lebih jauh Hasmoko membeberkan, ada dua kejanggalan dalam pencopotan kliennya. Pertama, tuduhan dugaan pelanggaran dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS tidak sesuai dengan apa yang telah terjadi pada kliennya.
"Tuduhan yang telah diberikan bahwa klien kami tidak profesional, tak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dari sana, kami maka kami sebagai kuasa hukum penggugat akan segera melakukan gugatan dalam persoalan ini," tegasnya.
Baca Juga: Hari Jadi Kota Probolinggo Viral di Media Sosial, Ada Apa?
Hasmoko mengungkapkan tuduhan pelanggaran yang dilakukan saudara Tutang, yakni lantaran foto bersama dengan mantan wali kota, H. M. Buchori saat berkunjung ke rumahnya. Selain itu, yakni terkait ketidakhadiran Tutang satu kali dalam rapat dinas.
"Ketidakhadiran Tutang itu lantas dinilai tidak loyal terhadap atasan. Kami menilai kedua gugatan itu akan diterima dua lembaga itu. Karenanya, kita akan segera melayangkan gugatan itu ke PTUN," terangnya.
Hasyim, kuasa hukum yang lain, mengatakan jika kliennya menjalani dua kali pemeriksaan yang sama sebelum dilakukan pencopotan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Probolinggo Serahkan Nota Keuangan ke Dewan
Sementara di tempat yang sama, Tutang Heru Aribowo mengatakan jika langkah hukum yang dia tempuh dilakukan untuk mencari keadilan. "Keputusan ini merupakan kesepakatan keluarga. Seyogyanya, hanya untuk mencari keadilan," tegas Tutang. (prb1/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News