BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Menolak ajakan tindakan asusila oleh pemilik salon, MN bersama MA nekat menghabisi nyawa pemilik salon AS (31) dengan menggunakan selang air yang diikatkan ke leher korban.
Tidak hanya dijerat lehernya saja, namun kedua tersangka yang masih di bawah umur tersebut menggantung korban ke atap kamar mandi, agar terlihat seperti bunuh diri.
Baca Juga: UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam rilisnya menyampaikan, AS ditemukan tewas dengan kondisi leher terikat dengan selang di kamar mandi salon miliknya di Desa Lang Panggang, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Kamis (3/9) lalu.
"Motifnya, tersangka merasa kesal karena dipaksa oleh korban untuk melakukan tindakan asusila. Namun, tersangka menolak, sehingga terjadilah percekcokan dan pembunuhan ini," ujar Rama saat gelar rilis di Mapolres Bangkalan, Jumat (4/9/2020).
Pelaku MN melakukan pembunuhan dengan cara memukul kepala korban menggunakan kayu sebanyak 3 kali, dibantu MA yang saat ini masih DPO.
Baca Juga: Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM
"Korban diikat tangan dan kakinya. Kemudian diseret ke kamar mandi. Sampai di kamar mandi, tersangka kembali memukul hingga korban pingsan. Setelah itu, tersangka langsung menjerat leher korban menggunakan selang air dan diikat ke atap, seolah-olah bunuh diri," jelasnya.
Setelah melakukan aksinya ini, para tersangka melarikan diri dengan membawa uang, handphone, dan sepeda motor milik korban.
Berdasarkan olah TKP, Satreskrim Polres Bangkalan kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah kepada dua MN dan MA. Kedua tersangka diburu dan akhirnya ditangkap di jalan sekitar Pasar Modung pukul 21.30 WIB. Namun, sayangnya MA berhasil melarikan diri.
Baca Juga: Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
"Atas kejadian ini, tersangka akan kami jerat sesuai Pasal 388 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 dan Pasal 363 ayat 1,4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (ida/uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News