SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Firsa Aditya alias Sandal asal Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Pria berusia 26 tahun itu berhasil diringkus petugas di minimarket di kawasan Kahuripan Sidoarjo lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Tersangka kami amankan beserta barang bukti sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok," kata Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP M. Indra Najib, Jumat (4/9/2020).
Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka kemudian digelandang petugas ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Indra menambahkan, kepada petugas pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang akrab disapa Dandi oleh tersangka seharga Rp 100 ribu. "Ia beli di kawasan Surabaya," terangnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Tersangka membeli sabu tersebut lantaran ingin ketemuan dengan seorang wanita bernama Olive di kawasan Kahuripan. "Tersangka mengajak Olive ketemuan, tapi Olive mengiyakan dengan syarat, tersangka harus membawa sabu," ucapnya.
Nah, setelah tersangka berhasil mendapatkan sabu, mereka pun ketemuan. Namun di tengah perjalanan pulang ke kosnya Olive, Olive meminta kepada tersangka untuk dibelikan makanan ringan di minimarket. "Di minimarket itulah kami tangkap," ucapnya.
Sayangnya, saat petugas tengah melakukan penangkapan terhadap tersangka, Olive berhasil kabur. "Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (cat/ian)
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News