Pemkab Pasuruan Pastikan Anggaran Kelurahan Bisa Diserap

Pemkab Pasuruan Pastikan Anggaran Kelurahan Bisa Diserap Ilustrasi.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Alokasi dana kelurahan yang disiapkan sejak tahun 2019 hingga tahun 2020 belum terserap maksimal. Dana miliaran rupiah yang ngendon itu jadi sorotan Komisi I DPRD dalam pembahasan P-APBD.

Terkait hal ini, berdalih dana tersebut tidak terserap lantaran ada kekeliruan dalam memasukkan kode rekening. Imbasnya, program dan kegiatan pelayanan kepada masyarakat yang sudah dicanangkan tidak bisa terlaksana.

Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan

Menurut keterangan Ridho Nugroho, Kabag Tata Pemerintahan yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Dana Kelurahan yang dianggarkan di tahun 2019 - 2020 sudah dirancang sesuai dengan regulasi yang ada, baik Permendagri nomor 130 tahun 2018. Di antaranya, besaran anggaran adalah 5 persen dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan.

Namun, Ridho mengakui adanya  kekeliruan menginput kode rekening di bagian keuangan. Imbasnya, anggaran yang sudah dialokasikan tidak bisa terserap.

Menyikapi hal ini, lanjut Ridho, akhirnya mengambil kebijakan untuk menunda sementara beberapa kegiatan yang sudah direncanakan oleh kelurahan. "Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam penggunaan anggaran, agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari," ujar Ridho.

Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan

"Dari hasil rapat kerja dengan para camat, dana kelurahan dipastikan bisa diserap tahun ini, karena sudah dibahas bersama dengan Komisi I saat pembahasan P-APBD kemarin," urainya.

Terpisah, Plt. Camat Bangil, Tektano Jati yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com mengklaim tidak ada masalah dengan anggaran dana kelurahan di 11 kelurahan wilayah Bangil.

"Permsalahannya hanya ada kekeliruan saat menginput kode rekening saja. Termasuk juga soal SK Pokmas selaku pelaksanan kegiatan sarana dan prasarana pembangunan, mereka tidak harus mengantongi SK Kemenkumham, akan tetapi cukup menggunakan SK dari Lurah," paparnya.

Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi

"Dana kelurahan di 11 kelurahan bisa diserap untuk kegiatan yang sudah rencanakan,  seperti pemberdayaan masyarakat atau kegiatan pembangunan sarana dan prasarana," jelas pria yang juga menjabat kepala BPBD ini. 

Sekadar diketahui, sesuai dengan Permendagri nomor 130 tahun 2018 anggaran dana kelurahan digelontorkan oleh Pemerintah Pusat. Untuk Kabupaten Pasuruan, tiap-tiap setidaknya mendapatkan alokasi anggaran kurang lebih Rp 1 miliar per tahun. Jika dikalkulasi jumlah kelurahan di Kabupaten Pasuruan ada 24 ,maka total dana yang digelontorkan Rp 24 miliar. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO