RAPAT PLENO TERBUKA: Penetapan DPS Pilbup 2020 yang digelar KPU Sidoarjo, Kamis (10/9). foto: ist.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - KPU Sidoarjo menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilbup 2020 sebanyak 1.413.056 pemilih. Penetapan DPS ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU Sidoarjo, Kamis (10/9).
"Setelah direkap tingkat desa, kecamatan, dan sekarang tingkat kabupaten, ditetapkan 1.413.056 DPS Pilbup,” cetus Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak kepada wartawan, Kamis (10/9).
BACA JUGA:
- KPU Sidoarjo Gelar Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan 2 2025
- KPU Sidoarjo Terima Penghargaan Terbaik III Tingkat Nasional
- Pilkada Sidoarjo 2024: Subandi-Mimik Raih 58,04 Persen, Unggul di 17 Kecamatan
- Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
Kata Iskak, pasca rapat pleno ini, DPS tersebut masih perlu melewati sejumlah tahapan lagi. Baru akan ditetapkan sebagai Data Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilbup 9 Desember 2020.
"Sejumlah tahapan itu, mulai akan kembali diterbitkan ke masyarakat untuk mendapat respons publik. Kalau ada kekeliruan, misalnya ada masyarakat yang belum terdaftar masih bisa dibenahi sebelum tahap akhir menjadi DPT," beber Iskak.
Kata Iskak, pihaknya berharap masyarakat dapat aktif memantau data dirinya. Terutama apakah memang data dirinya sudah tercantum sebagai data pemilih atau belum. "Peran serta masyarakat ini penting. Karena prinsip kami satu suara pemilih saja akan kami amankan agar partisipasi pemilih naik meski Pilkada digelar saat pandemi Covid-19," tandasnya.
Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim menambahkan, rapat pleno penetapan DPS juga dihadiri perwakilan parpol di Sidoarjo. Hadir juga para komisioner Bawaslu Sidoarjo. "Alhamdulillah penetapan DPS berjalan lancar dan tanpa kendala berarti," imbuh Fauzan Adhim.
Diketahui sebelumnya, KPU Sidoarjo sudah melaksanakan tahapan coklit mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 lalu. Selain itu, rekapitulasi juga dilakukan secara bertahap. Mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Data hasil coklit itu yang menjadi pedoman penyusunan DPT. (sta/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




