PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono menyorot kacaunya pola pendistribusian dan pemanfaatan kartu tani. Menurutnya, hal itu disebabkan ketidaksiapan BNI 46 sebagai bank yang ditunjuk pemerintah sebagai penyalur. Elektronik sistem yang menjadi acuan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi belum berfungsi dengan baik.
“Petani yang sudah mengisi e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) belum diberikan kartu tani. Sehingga mereka tidak bisa menebus pupuk bersubsidi,” kata Joko Cahyono kepada BANGSAONLINE.com di Purwodadi, Pasuruan, Sabtu (12/9).
Baca Juga: Anggota Dewan ini Sebut Hortikultura Kabupaten Pasuruan Tak Kalah dengan Daerah Lain
Persoalan serupa juga dialami petani yang sudah memiliki kartu tani, tetapi tidak bisa menebus pupuk subsidi di kios yang ditunjuk. Pemilik kios pupuk tidak berani menjual pupuk subsidi berdasarkan foto lahan, karena tidak didukung regulasi dari Pemkab Pasuruan.
“Terhambatnya penebusan pupuk subsidi ini berdampak pada ancaman gagal panen. Petani tidak bisa tepat waktu menebar pupuk pada tanamannya,” tandas Joko yang juga Ketua Partai NasDem Kabupaten Pasuruan.
Menurut Joko, regulasi yang ketat ini mewajibkan pembelian pupuk menggunakan foto lahan sawah yang sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati Pasuruan. Ironisnya, Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan belum merespons untuk mengatasi problem petani.
Baca Juga: Berikut Langkah Wakil Wali Kota Pasuruan Jaga Ketahanan Pangan
“Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Jika BNI 46 dan Pemkab Pasuruan tidak bisa memberikan solusi bagi petani, kami akan mengadukan carut marut kartu tani ini ke Kementerian Pertanian,” kata Joko.
"Saya akan membawa masalah problematika ini ke Menteri Pertanian langsung, agar BNI 46 mendapat teguran dan perbaikan dalam mekanisme pelaksanaan kartu tani," pungkas Joko. (afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News