Petani Sedap Malam dan Mangga di Pasuruan Wadul Dewan Soal Permentan 10/2022

Petani Sedap Malam dan Mangga di Pasuruan Wadul Dewan Soal Permentan 10/2022 Sejumlah petani sedap malam dan mangga di Pasuruan saat audiensi dengan dewan, Kamis (18/8/2022).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Para petani sedap malam dan mangga yang ada di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, mendatangi kantor dewan, Kamis (18/8/2022). Mereka mengeluhkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang membatasi pembelian bagi petani dengan komoditi tertentu.

Sebab, dengan terbitnya Permentan No. 10 Tahun 2022, petani tanam sedap malam dan mangga terancam tidak bisa membeli .

Sebelum terbitnya regulasi pembatasan tataniaga , para petani sedap malam dan mangga masih bisa mendapatkan . Karena Permentan tersebut mengatur hanya sembilan komoditas yang bisa mendapatkan .

Yakni padi, jagung, dan kedelai untuk tanaman pangan. Serta, cabai, bawang merah, bawang putih untuk tanaman hortikultura dan tebu, kakao dan kopi rakyat untuk tanaman perkebunan.

Bukan tidak mungkin, pertanian sedap malam akan punah lantaran berganti dengan tanaman yang lainnya. Salah satu anggota forum komunikasi petani sedap malam, Yasib (45 tahun), mendesak agar legislatif bisa memperjuangkan nasib mereka. Ia berharap ada perubahan regulasi tersebut, sehingga petani sedap malam juga bisa mendapatkan .

Sebab, biaya produksi akan membengkak apabila menggunakan pupuk nonsubsidi. Bahkan, ia memperkirakan para petani tidak akan lagi mampu berproduksi sedap malam.

Lihat juga video '6 Hari Terseret Banjir, Petani di Pasuruan Ditemukan Mengapung':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO