PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Para petani sedap malam dan mangga yang ada di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, mendatangi kantor dewan, Kamis (18/8/2022). Mereka mengeluhkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang membatasi pembelian pupuk subsidi bagi petani dengan komoditi tertentu.
Sebab, dengan terbitnya Permentan No. 10 Tahun 2022, petani tanam sedap malam dan mangga terancam tidak bisa membeli pupuk subsidi.
Baca Juga: Aktivis LSM Pasdewa Sebut Perubahan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan Penyelewengan Undang-Undang
Sebelum terbitnya regulasi pembatasan tataniaga pupuk bersubsidi, para petani sedap malam dan mangga masih bisa mendapatkan pupuk subsidi. Karena Permentan tersebut mengatur hanya sembilan komoditas yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
Yakni padi, jagung, dan kedelai untuk tanaman pangan. Serta, cabai, bawang merah, bawang putih untuk tanaman hortikultura dan tebu, kakao dan kopi rakyat untuk tanaman perkebunan.
Bukan tidak mungkin, pertanian sedap malam akan punah lantaran berganti dengan tanaman yang lainnya. Salah satu anggota forum komunikasi petani sedap malam, Yasib (45 tahun), mendesak agar legislatif bisa memperjuangkan nasib mereka. Ia berharap ada perubahan regulasi tersebut, sehingga petani sedap malam juga bisa mendapatkan pupuk subsidi.
Baca Juga: Terkait Perombakan AKD DPRD Kabupaten Pasuruan, Pemprov Minta Berpedoman PP 12/2018 dan UU 23/2014
Sebab, biaya produksi akan membengkak apabila menggunakan pupuk nonsubsidi. Bahkan, ia memperkirakan para petani tidak akan lagi mampu berproduksi sedap malam.
"Harga pupuk urea bersubsidi hanya dibanderol Rp225 ribu per kuintalnya. Sementara, untuk pupuk nonsubsidi mencapai Rp 492 ribu per 50 kilogramnya. Bahkan, ada yang sampai menjual di atas Rp 500 ribu per 50 kg," ungkap petani asal Kecamatan Rembang tersebut.
Sementara Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Nik Sugiarti, berjanji bakal menindaklanjuti aduan para petani. Pihaknya akan menyampaikan keluhan tersebut ke legislatif provinsi hingga RI. Sehingga, ada penyempurnaan dalam kebijakan tersebut.
Baca Juga: Alokasi Pupuk Subsidi Kabupaten Tuban Tertinggi se-Jatim di 2025
“Kami akan sampaikan ke pusat agar ada penyempurnaan regulasi itu. Supaya, pemberian pupuk subsidi tidak hanya dibatasi untuk sembilan komoditi. Karena banyak juga yang membutuhkannya. Seperti di Tutur kan ada pertanian apel, kentang, atau yang lain. Itu akan kami perjuangkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Hari Mulyono, Kabid Sarpras Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan, mengaku tak bisa berbuat banyak selain menjalankan kebijakan pemerintah pusat tersebut.
“Itu kan kebijakan pusat. Kami ya menjalankannya. Tapi, kami arahkan untuk memaksimalkan penggunaan pupuk organik,” terangnya. (bib/par/rev)
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News