Penambahan TPS, Bawaslu Nilai KPU Surabaya Tak Punya Dasar Hukum yang Jelas

Penambahan TPS, Bawaslu Nilai KPU Surabaya Tak Punya Dasar Hukum yang Jelas Hadi Margo Sambodo. foto: ist/ bangsaonline

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Di sela-sela Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilwali 2020 yang digelar di kantor KPU Kota Surabaya, Sabtu (12/9), tiba-tiba KPU menyampaikan rencana penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini akhirnya menjadi catatan khusus Bawaslu. Bagaimana tidak, persoalan penambahan dan penempatan TPS ini nantinya rentan sengketa dan gugatan, karena dianggap tanpa dasar, tanpa pijakan hukum.

Hadi Margo Sambodo, Kordinator Divisi Penyelesain Sengketa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mengatakan, penambahan dan Penempatan TPS bisa memicu persoalan di kemudian hari, lantaran tidak ada dasar pijakan hukum.

Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan

"Perbedaan jumlah TPS dari 5.161 menjadi 5.184, ini dasarnya apa? Karena baik PKPU maupun Undang-Undang, tidak ada pijakan legalnya. Ibarat orang disuruh masuk rumah tapi rumah e tidak ada? Lha kan gimana?," tegas Hadi, kepada bangsaonline.com, Ahad (13/9).

"Kan harusnya TPS-nya ditetapkan dulu, baru diisi pemilih. Sekarang coba pahami, total petugas PPDP se-Surabaya 5.161 sesuai jumlah TPS, iya kan? Lha tiba-tiba TPS-nya 5.184, lha kan berarti ada selisih? Berati jumlah petugas PPDP-nya juga harus 5.184 dong!," ujar Hadi.

"Jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) lebih banyak dari jumlah pemilih yang memenuhi syarat (MS). Secara logika, justru jumlah TPS-nya kan berkurang, surut, kenapa justru bertambah? Ada apa?," katanya.

Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan

"Kita hanya sesama penyelenggara sekadar mengingatkan, memberikan saran. Karena apa? Khawatirnya nanti bagi paslon yang kalah, kemungkinan saja atau bisa jadi bahan gugatan nantinya," terangnya.

Menurut Hadi, dasar yang dipakai KPU yakni PKPU 19/2019 pasal 21. Ia menilai PKPU itu tidak kuat dan tidak mendasar. Sehingga, menurutnya penambahan 23 TPS di 7 Kecamatan itu sangat riskan memicu persoalan.

"Mana pasal 21 yang menentukan wewenang PPS itu bisa mengusulkan untuk penambahan TPS, kira-kira poin yang mana? jangan membuat prosedur yang tidak ada di aturan," cetus Hadi.

Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul

"Ini karena menyangkut dengan kepastian hukum, karena yang punya kepentingan adalah pasangan calon, karena harus berapa untuk menyiapkan saksi, jangan sampai ini menjadi preseden tidak baik bagi perkembangan demokrasi," pungkas Hadi.

Sementara Naafilah Astri Swarist, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surabaya, saat dikonfirmasi bangsaonline.com melalui WhatsApp mengatakan, penambahan TPS karena hasil coklit terdapat pemilih lebih dari 500. Pertimbangan lainnya, karena kendala geografis dan aspek memudahkan pemilih.

"Tambahan 23 TPS tersebar di 7 kecamatan, antara lain, Genteng, Benowo, Pakal, Gubeng, Mulyorejo, Simokerto, dan Semampir," ujar Naafila, Minggu (13/9).

Baca Juga: Jelang Pilwali, KPU Surabaya Buka Pendaftaran untuk 20 Ribu Lebih Petugas KPPS

Sekadar diketahui, dari hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kota dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang digelar Sabtu (12/9) di Kantor KPU jalan Adityawarman, DPS ditetapkan 2.092.926 pemilih, terdiri dari laki-laki 1.018.340, perempuan 1.074.586, tersebar di 31 kecamatan,154 kelurahan, dan 5.184 TPS. (nf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO