KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tepat pukul 24.00 WIB, hari Minggu (13/9), KPU Kabupaten Kediri resmi menutup masa perpanjangan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kediri 2020, tanpa ada balon yang mendaftar.
Sebenarnya di menit-menit terakhir, ada bakal calon bupati dan wakil bupati yang hendak mendaftar, yaitu pasangan H. Ridwan dan Hj. Mudawamah (KHR - MDW). Namun mereka tertahan di halaman Kantor KPU Kabupaten Kediri, karena tidak ada parpol atau gabungan parpol yang mendaftarkan.
BACA JUGA:
- Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf atas Penolakan Tim Pemantau dari Jadi Saat Rekapitulasi Suara
- Tak Diundang, 2 Orang dari Jadi Kediri Raya Ditolak Memantau Rekapitulasi Suara
- Enggan Diliput, Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf
- Larang Jurnalis Liputan, IJTI Tuntut Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf
Padahal sebelumnya pasangan ini dikabarkan sudah mendapat rekom dari tiga partai politik, dua di antaranya Golkar dan Gerindra. Bahkan pasangan Ridwan-Mudawamah ini sudah mendapatkan SKCK dari Polres Kediri dan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN Kabupaten Kediri yang banyak di-share di medsos.
Sempat terjadi ketegangan antara Ridwan dan timnya dengan anggota KPU. Hal ini dipicu oleh Tim Ridwan yang ngotot ingin masuk, namun dihadang oleh anggota KPU Kabupaten Kediri. KPU minta agar Tim Ridwan-Mudawamah menghadirkan pengurus parpol pengusung terlebih dahulu selaku pihak yang mendaftarkan bapaslon. Selain itu, KPU juga meminta surat mandat dari Ketua Umum DPP parpol pengusung.
Pantauan di lokasi, Haji Ridwan tiba di Kantor KPU Kabupaten Kediri sekitar pukul 23.45 WIB WIB. Ia tampak sering menelepon seseorang yang katanya membawa surat mandat dari parpol pengusung. Sayang, sampai mendekati pukul 23.53 WIB, orang yang katanya membawa surat mandat itu belum datang juga.
Setelah petugas menghitung mundur, akhirnya tepat pukul 24.00 WIB, pendaftaran resmi ditutup.
H. Ridwan sendiri menolak memberikan keterangan terkait penolakan KPU tersebut.
(POLLING PILKADA KEDIRI: Vote Dhito-Dewi Atau Bumbung Kosong)