M. Su'udin, Bacawabup Lamongan Dinyatakan Tak Lolos Tes Kesehatan, Harus Diganti

M. Su Ketua KPU Mahrus Ali menyerahkan hasil verifikasi penelitian keabsahan dokumen persyaratan bakal calon. (foto: TRIWIYOGA/ BANGSAONLINE)

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satu bapaslon di Pilbup Lamongan dinyatakan tidak lolos verifikasi penelitian keabsahan dokumen persyaratan bakal calon. Hal ini berdasarkan pleno verifikasi penelitian keabsahan dokumen dan persyaratan Bapaslon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Senin (14/9).

Satu bapaslon yang tak lolos adalah Suhandoyo dan M. Su’udin. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan RSUD dr. Soetomo Surabaya, bacawabup M. Su’udin dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Lamongan, Senin (14/9/2020) malam.

Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

Mahrus Ali, Ketua KPU Lamongan mengungkapkan, yang tak lolos tes kesehatan adalah M. Su'udin, yakni bacawabup dari jalur perseorangan atau independen pasangan Suhandoyo. M. Su'udin tidak memenuhi syarat, sesuai hasil tes kesehatan RSUD dr. Soetomo Surabaya.

Mahrus Ali menjelaskan, persyaratan tes kesehatan ini mengacu pada UU No.10 tahun 2016 pasal 7f, PKPU 18 Tahun 2019 pasal 46. "Hasil tes kesehatan jasmani dan rohani, salah satu bacawabup tidak memenuhi syarat," katanya, Senin (15/9/2020).

(POLLING PILKADA LAMONGAN: Ayo Vote Cabup-Cawabup Pilihanmu)

Baca Juga: Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan

Tetapi, lanjut Mahrus, Bapaslon yang tak lolos kesehatan dapat diganti. Hal ini sesuai PKPU 1 tahun 2020 pasal 78, 79, 80, dan 81, serta Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 7 huruf f.

Terkait penyampaian nama pengganti, masih kata Mahrus, KPU memberi waktu mulai tanggal 14 sampai 16 September 2020.

"Karena maksimal tanggal 22 September nama yang menggantikan harus memenuhi syarat. Agar tanggal 23 besok menjadi pasangan calon dan tanggal 24 pengundian nomor urut," pungkasnya.

Baca Juga: Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Sugiono, juru bicara Paslon Suhandoyo-M. Su’udin dari jalur perseorangan mengatakan masih akan membahas keputusan KPU tersebut.

"Iya, hasil tersebut akan kami diskusikan dulu bersama tim Kompak, terkait hal itu." ucapnya. (yog/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO