KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri bekerja sama dengan TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan Operasi Yustisi, Selasa (15/4) hari ini. Operasi ini bertujuan melaksanakan penegakan hukum dan peningkatan disiplin, terutama terkait penerapan protokol kesehatan.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, kegiatan operasi yustisi kali ini lebih tegas lagi dengan memberikan sanksi berupa denda terhadap pelanggar. Sebelumnya, kegiatan peningkatan disiplin hanya berupa imbauan dan teguran yang bersifat ringan.
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
"Yang menjadi dasar dalam kegiatan penegakan hukum operasi yustisi adalah Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat," kata AKBP Lukman Cahyono saat ditemui di sela-sela operasi yustisi, Selasa (15/9).
Dalam operasi kali ini, pelanggaran protokol kesehatan langsung menjalani sidang di tempat karena sudah disiapkan Jaksa dan Hakim.
"Kegiatan penegakan hukum dilaksanakan secara hunting system dan juga secara stasioner. Pelaksanaan sidang di tempat juga akan diadakan secara rutin di lokasi dan pada waktu tertentu," terang Lukman.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
Ditambahkan Lukman, target operasi yustisi ini tidak hanya perorangan, namun badan usaha/pemilik tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan juga akan dikenakan sanksi.
"Diharapkan dengan adanya operasi yustisi ini akan dapat memberikan efek deterrent (pencegah), sehingga masyarakat akan lebih meningkat kesadarannya terhadap penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari," pungkas kapolres. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News