Terapkan Denda Bagi Pelanggar Protkes, Hari ini Polres Kediri Gelar Operasi Yustisi

Terapkan Denda Bagi Pelanggar Protkes, Hari ini Polres Kediri Gelar Operasi Yustisi Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono memberi keterangan kepada wartawan saat operasi yustisi, Selasa (15/4).

KEDIRI, BANGSAONLINE.com bekerja sama dengan TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan Operasi Yustisi, Selasa (15/4) hari ini. Operasi ini bertujuan melaksanakan penegakan hukum dan peningkatan disiplin, terutama terkait penerapan protokol kesehatan.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, kegiatan operasi yustisi kali ini lebih tegas lagi dengan memberikan sanksi berupa denda terhadap pelanggar. Sebelumnya, kegiatan peningkatan disiplin hanya berupa imbauan dan teguran yang bersifat ringan.

"Yang menjadi dasar dalam kegiatan penegakan hukum operasi yustisi adalah Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat," kata AKBP Lukman Cahyono saat ditemui di sela-sela operasi yustisi, Selasa (15/9).

Dalam operasi kali ini, pelanggaran protokol kesehatan langsung menjalani sidang di tempat karena sudah disiapkan Jaksa dan Hakim.

"Kegiatan penegakan hukum dilaksanakan secara hunting system dan juga secara stasioner. Pelaksanaan sidang di tempat juga akan diadakan secara rutin di lokasi dan pada waktu tertentu," terang Lukman.

Ditambahkan Lukman, target operasi yustisi ini tidak hanya perorangan, namun badan usaha/pemilik tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan juga akan dikenakan sanksi.

"Diharapkan dengan adanya operasi yustisi ini akan dapat memberikan efek deterrent (pencegah), sehingga masyarakat akan lebih meningkat kesadarannya terhadap penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari," pungkas kapolres. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO