Terjaring Operasi Yustisi Prokes, Puluhan Pelanggar di Ponorogo Jalani Sidang di Tempat

Terjaring Operasi Yustisi Prokes, Puluhan Pelanggar di Ponorogo Jalani Sidang di Tempat Polres Ponorogo bersama Kodim 0802 dan Satpol PP menggelar operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan, Selasa (15/9/2020).

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Dalam memutus mata rantai covid-19 serta penegakan disiplin prokes yang sudah diatur dalam Perbup No 109 Tahun 2020, bersama Kodim 0802 dan Satpol PP terus menggelar operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan, Selasa (15/9/2020).

Hadir dalam operasi yustisi tersebut, Kapolres Ponorogo, Dandim 0802, Wakil Bupati Ponorogo, Asisten II, Satpol PP, dan BPBD.

Nampak puluhan pelanggar menjalani sidang di tempat lantaran terjaring operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) yang digelar di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan Gedung Bhakti sebelah Utara Pasar Legi.

Para pelanggar tersebut langsung disidang di tempat karena pemerintah sudah menyiapkan pranata sidang di tempat. Para pelanggar protokol kesehatan langsung dihadapkan ke meja hijau berikut hakim untuk menjalani persidangan.

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan akan terus diberlangsungkan selama dua minggu lebih. Dan satu hari dilaksanakan dua kali operasi yustisi.

Tercatat ada puluhan pelanggar yang tidak patuhi protokol kesehatan. Dan pelanggar harus menjalani sanksi sosial seperti menyanyi lagu kebangsaan dan ada yang harus membayar denda Rp 50 ribu.

Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Ponorogo telah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 109 Tahun 2020 dengan denda bagi pelanggar perorangan dikenai Rp 50 ribu, kerja sosial, atau penahanan dan pemblokiran KTP.

Sedangkan bagi pemilik atau pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Ponorogo akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 500 ribu, atau pembubaran kerumunan dan penutupan sementara tempat usaha jika kedapatan melanggar. (nov/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO