PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Dalam memutus mata rantai covid-19 serta penegakan disiplin prokes yang sudah diatur dalam Perbup No 109 Tahun 2020, Polres Ponorogo bersama Kodim 0802 dan Satpol PP terus menggelar operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan, Selasa (15/9/2020).
Hadir dalam operasi yustisi tersebut, Kapolres Ponorogo, Dandim 0802, Wakil Bupati Ponorogo, Asisten II, Satpol PP, dan BPBD.
Baca Juga: Produksi Petasan, Remaja di Ponorogo Diamankan Polisi
Nampak puluhan pelanggar menjalani sidang di tempat lantaran terjaring operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) yang digelar di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan Gedung Bhakti sebelah Utara Pasar Legi.
Para pelanggar tersebut langsung disidang di tempat karena pemerintah sudah menyiapkan pranata sidang di tempat. Para pelanggar protokol kesehatan langsung dihadapkan ke meja hijau berikut hakim untuk menjalani persidangan.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan akan terus diberlangsungkan selama dua minggu lebih. Dan satu hari dilaksanakan dua kali operasi yustisi.
Baca Juga: Relokasi Dampak Tanah Gerak di Ponorogo, Gubernur Khofifah Resmikan 56 Huntara
Tercatat ada puluhan pelanggar yang tidak patuhi protokol kesehatan. Dan pelanggar harus menjalani sanksi sosial seperti menyanyi lagu kebangsaan dan ada yang harus membayar denda Rp 50 ribu.
Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Ponorogo telah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 109 Tahun 2020 dengan denda bagi pelanggar perorangan dikenai Rp 50 ribu, kerja sosial, atau penahanan dan pemblokiran KTP.
Sedangkan bagi pemilik atau pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Ponorogo akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 500 ribu, atau pembubaran kerumunan dan penutupan sementara tempat usaha jika kedapatan melanggar. (nov/ian)
Baca Juga: Gubernur Khofifah Apresiasi Kirab Budaya Grebeg Tutup Suro di Ponorogo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News