JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pengukuhan terhadap 611 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember ditolak oleh Mendagri karena dinilai menyalahi prosedur.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Universitas Jember, Hermanto Rohman, langkah penolakan dari Mendagri tentang usulan pengukuhan pejabat di Pemkab Jember sudah tepat.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
"Surat itu kan oleh bupati dikirimkan pada 30 Januari dan balasan dari Mendagri tentang pengukuhan pada 1 September 2020, hasilnya ditolak," ujarnya saat dikonfirmasi di Kampus Fisip Unej, Selasa (15/9/2020).
Hermanto menjelaskan, pengukuhan tersebut cacat hukum karena berdasarkan UU no 10 tahun 2016, selama 6 bulan sampai masa penetapan bakal calon, bupati yang maju kembali dalam pilkada tidak diperbolehkan melakukan mutasi.
"Kalau mengacu pada aturan sudah jelas, bahwa pengukuhan itu sudah cacat hukum," imbuhnya.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Dari UU tersebut menurutnya, ada klausul bahwa mejelang pilkada proses mutasi harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri. Dalam hal ini, Hermanto menilai Bupati Faida tak mendapatkan izin dari Mendagri, karena usulannya dianggap cacat hukum.
"Semua harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri untuk melakukan mutasi dan pengukuhan," tuturnya.
Lanjut Hermanto, jika hal ini dilanjutkan, maka akan berimpilikasi pada SK yang diberikan oleh Bupati Jember kepada pejabat. Sedangkan di situ melekat hak keuangan, sehingga ini bisa menjadi temuan dari BPK.
Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
"Jika SK itu sudah diberikan, pasti kan melekat hak yang diterima dan itu berimplikasi pada pengembalian hak keuangan tersebut," ungkapnya.
Hermanto menegaskan, jika bupati tidak mematuhi perintah Mendagri tentang SOTK tersebut, maka bisa dikenakan sanksi kembali. Untuk sanksinya, yakni sesuai dengan aturan yang telah diatur. "Bisa disekolahkan atau tidak menerima gaji dan hak keuangan lainnya selama 6 bulan," pungkasnya. (jbr1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News