BangsaOnline-Presiden Joko Widodo belum menentukan
sikap atas pengunduran diri sementara Bambang Widjojanto sebagai Wakil
Ketua KPK karena sampai saat ini Istana belum menerima surat pengunduran
diri maupun pemberitahuan dari KPK maupun Polri.
"Belum ada,
baik dari Mabes Polri tentang status tersangka, maupun pimpinan KPK
tentang permintaan mundur BW, belum sampai ke kami," kata Sekretaris
Kabinet Andi Widjajanto di Komplek Istana kepresidenan, Senin (26/1).
Oleh karena itu, menurut dia, Presiden belum akan menentukan sikap atas kejadian itu.
Sebelumnya,
Bambang Widjojanto menyerahkan kepada pimpinan KPK lainnya untuk
mengambil keputusan terkait pengunduran diri sementara yang diajukannya.
Bambang
mengajukan surat pengunduran diri sementara setelah ditetapkan Polri
sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian kesaksian palsu dalam
sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Biar
pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut, jadi saya mengajukan
surat itu kepada pimpinan KPK, biar pimpinan KPK yang akan menentukan
lebih lanjut permohonan itu," kata Bambang.
Menurut dia, sesuai
dengan Undang-Undang tentang KPK, seorang pimpinan KPK harus
diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati yakin bahwa kasus yang menjeratnya itu "diada-adakan", Bambang akan mengikuti proses hukum di kepolisian.
"Saya
tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan
publik. Itu sebabnya, saya mengajukan surat itu dengan alasan di atas
kepada pimpinan KPK," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News