Tiga Tokoh Minta Budi Gunawan Mundur Dipanggil Jokowi

Tiga Tokoh Minta Budi Gunawan Mundur Dipanggil Jokowi Erry Riana. Foto: theindonesianway.com

BangsaOnline-Desakan agar Komisaris Jenderal Budi Gunawan mundur dari bursa calon Kepala Kepolisian RI begitu kuat sejak dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tuntutan datang dari berbagai kalangan dan latar belakang. Ada mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, juga mantan Wakil ketua Erry Riyana Hardjapamekas.

Pekan ini tiga tokoh yang gencar menuntut Komjen Budi Gunawan mundur itu dipanggil ke Istana oleh Presiden Jokowi. Oegroseno dan Erry Riyana menjadi anggota Tim Tujuh yang diberi tugas menyelesaikan konflik antara dan oknum . Senin kemarin Denny Indrayana juga dipanggil ke Istana.

Sebelum dipanggil ke Istana, Oegroseno mengkritik cara Presiden mengajukan calon Kapolri tanpa melalui Dewan Kebijakan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) .

Setelah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, kritik Oegro kian keras. Dia meminta Kepala Lembaga Pendidikan yang pernah menjadi ajudan Megawati itu mundur dari bursa calon pemegang tongkat komando Tri Brata I (TB I).

Belakangan Oegro juga mengkritik cara serampangan Bareskrim yang menangkap Wakil Ketua Bambang Widjojanto. "Ini sudah melanggar etika. Nah makanya penyakitnya ada di dua, pertama di Budi Gunawan dan di Budi Waseso. Udah dinonaktifkan saja itu, aman sudah," kata Oegro, Senin (26/1/2015).

Mantan Wakil Ketua Erry Riyana juga mendesak Komjen Budi Gunawan mundur sebagai calon Kapolri. "Saya percaya sebagai pemegang korps Bhayangkara, jika berkenan Komjen Budi Gunawan mengundurkan diri. Itu menjadi sikap yang elegan," kata Erry.

KORUPTOR TERTAWA

Baca Juga: Novel Baswedan Duga Keterkaitan Elite Tertentu dalam Kasus Harun Masiku

Kini duka sedang dialami dunia pemberantasan korupsi Indonesia. yang selalu dibanggakan membekuk koruptor kini terancam tak lagi bisa bergerak. Seluruh pimpinan dipolisikan.

"Bisa ditebak koruptor yang akan gembira atas situasi ini," jelas Deputi Pencegahan Johan Budi di Jakarta, Selasa (27/3/2015).

Menurut Johan, dirinya hanya berbicara fakta, jika pimpinan dan pejabat dengan mudah dijadikan tersangka karea laporan masyarakat maka akan lumpuh karena mereka secara undang-undang harus diberhentikan sementara.

"Sedang proses hukum kita tahu semua memakan waktu yang lama. Jangan lagi bicara tdk ada bermaksud melemahkan apalagi bicara bicara mendukung . Karena sesungguhnya yang terjadi adalah lumpuh," urai dia.

"Dan ratusan perkara akan terbengkalai, penanganannya," tutup dia.

Sumber: detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Presiden Jokowi Unboxing Sirkuit Mandalika, Ini Motor yang Dipakai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO