BangsaOnline-Desakan agar Komisaris Jenderal Budi Gunawan mundur dari bursa calon
Kepala Kepolisian RI begitu kuat sejak dia ditetapkan sebagai tersangka
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tuntutan datang dari berbagai
kalangan dan latar belakang. Ada mantan Wakil Kepala Kepolisian RI
Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny
Indrayana, juga mantan Wakil ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas.
Pekan
ini tiga tokoh yang gencar menuntut Komjen Budi Gunawan mundur itu
dipanggil ke Istana oleh Presiden Jokowi. Oegroseno dan Erry Riyana
menjadi anggota Tim Tujuh yang diberi tugas menyelesaikan konflik antara
KPK dan oknum Polri. Senin kemarin Denny Indrayana juga dipanggil ke
Istana.
Sebelum dipanggil ke Istana, Oegroseno mengkritik cara
Presiden mengajukan calon Kapolri tanpa melalui Dewan Kebijakan dan
Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
Setelah KPK menetapkan
Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, kritik Oegro kian keras. Dia
meminta Kepala Lembaga Pendidikan Polri yang pernah menjadi ajudan
Megawati itu mundur dari bursa calon pemegang tongkat komando Tri Brata I
(TB I).
Belakangan Oegro juga mengkritik cara serampangan
Bareskrim Polri yang menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. "Ini
sudah melanggar etika. Nah makanya penyakitnya ada di dua, pertama di
Budi Gunawan dan di Budi Waseso. Udah dinonaktifkan saja itu, aman
sudah," kata Oegro, Senin (26/1/2015).
Mantan Wakil Ketua KPK
Erry Riyana juga mendesak Komjen Budi Gunawan mundur sebagai calon
Kapolri. "Saya percaya sebagai pemegang korps Bhayangkara, jika berkenan
Komjen Budi Gunawan mengundurkan diri. Itu menjadi sikap yang elegan,"
kata Erry.
KORUPTOR TERTAWA
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Menteri ATR/BPN: Butuh Tata Kelola Pertanahan yang Baik
Kini duka sedang dialami dunia pemberantasan korupsi Indonesia. KPK yang
selalu dibanggakan membekuk koruptor kini terancam tak lagi bisa
bergerak. Seluruh pimpinan KPK dipolisikan.
"Bisa ditebak
koruptor yang akan gembira atas situasi ini," jelas Deputi Pencegahan
KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (27/3/2015).
Menurut Johan,
dirinya hanya berbicara fakta, jika pimpinan KPK dan pejabat KPK dengan
mudah dijadikan tersangka karea laporan masyarakat maka KPK akan lumpuh
karena mereka secara undang-undang harus diberhentikan sementara.
"Sedang
proses hukum kita tahu semua memakan waktu yang lama. Jangan lagi
bicara tdk ada bermaksud melemahkan KPK apalagi bicara bicara mendukung
KPK. Karena sesungguhnya yang terjadi adalah KPK lumpuh," urai dia.
"Dan ratusan perkara akan terbengkalai, penanganannya," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News