Dukung KPK, Dekan FH se-Indonesia Anggap Bareskrim Serampangan

Dukung KPK, Dekan FH se-Indonesia Anggap Bareskrim Serampangan Foto: detik.com

BangsaOnline-Gelombang dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi () terus membesar. Forum Dekan Fakultas Hukum se Indonesia ikut memberikan dukungannya ke terkait kriminalisasi para pimpinannya. Menurut Forum Dekan FH, Bareskrim Mabes serampangan menindak Bambang Widjojanto. Bahkan, pasal yang disangkakan kepada BW Absurd.

"Jadi jika dilihat dari pasal yang diterapkan, itu ada pasal 242 jo pasal 55. Kedua pasal itu ada ayat berapa? Ada kualifikasi tiap ayatnya. Apalagi pasal 55 yang merupakan pasal penyertaan, apakah menyuruh, menggerakkan atau turut serta? Itu tidak jelas sama sekali. Bagi kami itu absurd," kata salah satu anggota Forum Dekan FH yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum UI, Prof DR Topo Santoso di , Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).

Mabes tak bisa menjelaskan ayat mana yang dianggap dilanggar BW. Padahal, sebagai penegak hukum yang telah matang, Bareskrim paham betul bagaimana caranya membuat sprindik dan paham prosedur menetapkan orang sebagai tersangka disertai dengan pasal dan ayat yang disangkakan.

"Jelaskan dulu, Pak BW melanggar ayat yang mana yang disangkakan? Apakah menyuruh, menggerakan atau turut serta‎? Kalau menyuruh itu tak bisa dipidana," tegas Topo.

Melihat banyaknya kejanggalan sejak proses penangkapan BW, Forum Dekan FH melihat adanya upaya kriminalisasi yang sangat sistematis. Untuk itu, Forum Dekan meminta agar Presiden Jokowi bisa segera mengambil tindakan tegas.

"Upaya-upaya pelemahan terhadap dapat dikategorikan sebagai penghalangan terhadap proses penegakan hukum (obstruction of justice)‎. Presiden untuk mengambil langkah tegas agar tidak terjadi upaya pembalasan terhadap atas langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan . Hal ini sesuai dengan norma universal non retaliation, UNCAC dan Jakarta Statement on principles for Anti Corruption Agencies 2012‎," tegas anggota Forum Dekan lainnya, Prof Amzulian Rifai yang merupakan Dekan FH Universitas Sriwijaya Palembang‎.

Ada enam orang yang hadir yang mewakili para Dekan Fakultas Hukum se Indonesia, yakni Prof DR Topo Santoso (Dekan FH UI), Prof DR M. Zaidun (Dekan FH Unair), Prof Amzulian Rifai (Dekan FH Sriwijaya Palembang), DR Zainul Daulay (Dekan FH Univ Andalas), DR Ahmad Sudiro (Dekan FH Univ tarumanegara‎).

Sumber: detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO