Operasi Yustisi di Kota Kediri, Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Jaring 155 Orang

Operasi Yustisi di Kota Kediri, Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Jaring 155 Orang Dandim 0809/Kediri, Letkol Kav. Dwi Agung Sutrisno, S.E., M.Si., (Han) saat berdialog dengan salah satu warga yang terjaring operasi yustisi di Jalan Bandar Ngalim. (foto: ist).

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sampai dengan hari Senin 21 September 2020, jumlah penindakan saat digelar operasi yustisi oleh Tim Gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Kediri di sejumlah titik di Kota Kediri, sebanyak 155 orang.

Mereka kebanyakan para pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dari jumlah tersebut yang mengikuti sidang di PN Kota Kediri berjumlah 97 orang, dan untuk teguran tertulis berjumlah 58 orang.

Baca Juga: Antisipasi dan Pengamanan Suran Agung, Polres Kediri Siagakan Personel di Perbatasan Kertosono

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan bahwa kegiatan operasi yustisi itu bentuk penegakan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020. Menurutnya, operasi akan terus dilaksanakan sampai ada perintah penghentian dari pemerintah. Hal ini mengingat masih ada penambahan jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kota Kediri.

"Pada hari ini (Selasa, 22/9/2020), operasi dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Jalan Bandar Ngalim Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto, dan Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Kota," kata Nur Khamid, Selasa (22/9/2020).

Adapun jumlah pelanggar yang terjaring di Jalan Bandar Ngalim berjumlah 19 orang. Rinciannya, untuk penindakan yustisi berjumlah 9 orang dan teguran tertulis berjumlah 10 orang. Sedangkan jumlah pelanggar yang terjaring di Jalan Panglima Sudirman (Depan Masjid Agung Kota Kediri), sebanyak 12 orang dengan rincian penindakan yustisi berjumlah 9 orang dan teguran tertulis berjumlah 3 orang.

Baca Juga: Kapolres Kediri Kota Pantau Langsung Guna Pengamanan Gereja saat Natal 2023

"Dari hasil penindakan yang berjumlah 18 orang itu, selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk menjalani sidang pada hari Senin (28/9/2020) yang akan datang. Apabila dalam sidang tersebut pelanggar tidak hadir, maka akan dilimpahkan ke Dispendukcapil dan akan dilakukan pemblokiran KTP," pungkas Khamid.

Saat digelar operasi yustisi di Jalan Bandar Ngalim, Dandim 0809/Kediri Letkol Kav. Dwi Agung Sutrisno, S.E., M.Si., (Han) terlihat hadir di lokasi untuk meninjau dan memantau jalannya operasi yustisi. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO