NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Nganjuk harus menghadapi gugatan perdata sebesar Rp 15 miliar atas dugaan penyerobotan tanah seluas 1200 meter². Saat ini kasus tersebut sudah memasuki sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.
Berdasarkan keterangan KRT Nurwadi Rekso Hadinegoro bersama tim, selaku kuasa hukum dari ahli waris yang berjumlah 8 orang selaku penggugat, tanah tersebut merupakan merupakan pemberian dari mantan Bupati Nganjuk periode 1968-1978, Soeprapto.
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Terima Penghargaan UHC pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
"Tanah yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman 283 Kelurahan Mangundikaran, Kabupaten Nganjuk itu, diserahkan kepada almarhum Purnomo. Tapi saat ini sudah diklaim oleh Pemda dan terpasang papan nama," ujar Nurwadi Rekso Hadinegoro.
"Tim menggugat Pemkab Nganjuk Rp 15 miliar, yang merupakan kerugian yang dialami klien kami," kata Nurdin kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Bahas Ketahanan Pangan di Peringatan HKG PKK ke-52
(Lokasi tanah yang disengketakan)
Menurutnya, tuntutan Rp 15 miliar merupakan hasil rincian kerugian yang dialami kliennya. "Nilai segitu sangat kecil sekali bagi pemda dibanding rincian yang dialami klien kami. Sedangkan status kepemilikan awal saat tanah tersebut diberikan Soeprapto kepada Purnomo, kemudian ditempati, dibayar pajaknya, dan diperbaiki bangunannya, kemudian mereka diusir begitu saja oleh Pemerintah Kabupaten. Apa yang dilakukan pemda merupakan kesalahan fatal," tandas Nurwadi.
Lanjut Nurwadi, setelah pengusiran terhadap kliennya, lahan tersebut tiba status kepemilikannya berubah melalui pihak BPN menjadi milik Pemkab Nganjuk.
Baca Juga: Museum Anjuk Ladang Gelar Pameran Bertema Jejak Rempah Nusantara
Sementara dalam sidang kemarin, Pemkab Nganjuk selaku tergugat mewakilkan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra, Samsul Huda. Dalam kasus ini BPN juga turut sebagai tergugat kedua.
Samsul Huda menjelaskan pihaknya sampai saat ini hanya menjalani proses sidang dan akan mengikuti langkah-langkah yang ditempuh penggugat.
"Apa yang sudah kita lakukan merupakan hasil proses perundangan, saya akan ikuti bagaimana sidang proses selanjutnya. Bahwa pada dasarnya proses sertifikat balik nama atas kepemilikan Pemda merupakan bentuk menyelamatkan aset pemda," kata Samsul.
Baca Juga: Nganjuk Jadi Tuan Rumah Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 di Jawa Timur
"Selaku tergugat, pemda hanya mempertahankan aset, dan ranah BPN hanya menerbitkan sertifikat. Sertifikat saat ini memang sudah atas kepemilikan pemda, dan itu sudah melalui mekanisme dan BPN yang mempunyai hak untuk mengeluarkan sertifikat," terangnya. (bam/rev)
Lokasi tanah yang disengketakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News